
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan suap terkait pengondisian hasil audit untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kasus ini diduga melibatkan pemberian uang senilai Rp1,6 miliar kepada oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghilangkan atau menyiasati sejumlah temuan audit sehingga laporan keuangan daerah tetap memperoleh opini WTP.
Suap Diduga Berasal dari Fee Proyek
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana yang digunakan untuk menyuap auditor diduga berasal dari fee sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian penyidik adalah pengadaan Smart Board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim.
KPK menduga praktik tersebut dilakukan untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan auditor agar berbagai temuan dalam laporan keuangan tidak berdampak pada opini yang diberikan kepada pemerintah daerah.
Lima Tersangka Ditahan
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka yang berasal dari unsur auditor BPK, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta.
Dua di antaranya yang telah ditahan adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, dan pihak swasta Augus Dwianggara yang diduga berperan sebagai perantara dalam penyaluran dana suap.
Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Bantahan Tersangka dan Dugaan Aliran Dana Berjenjang
Saat menjalani pemeriksaan dan penahanan oleh KPK, salah satu tersangka dari unsur auditor BPK membantah menerima aliran dana suap secara pribadi.
Namun, dalam keterangannya, tersangka menyebut dana tersebut diduga mengalir secara berjenjang hingga ke tingkat pimpinan.
Pernyataan tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik dalam mengungkap jaringan penerima manfaat dari praktik suap tersebut.
KPK menegaskan akan menelusuri seluruh aliran dana dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.
Integritas Audit Negara Jadi Sorotan
Terungkapnya kasus ini kembali menyoroti pentingnya integritas lembaga pemeriksa keuangan negara. Opini WTP selama ini menjadi indikator keberhasilan tata kelola keuangan pemerintah daerah dan sering dijadikan tolok ukur akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
KPK menilai praktik suap dalam proses audit berpotensi merusak kredibilitas sistem pengawasan keuangan negara serta menghilangkan fungsi audit sebagai instrumen pencegahan korupsi.
Penyidikan kasus dugaan suap opini WTP Pemkab Muara Enim masih terus berlangsung dan KPK berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi