
Simalungun, Obor Rakyat – Gudang pengolahan ikan yang diduga milik Pangulu Nagori Panombean Pane, Iyan Hendra Manihuruk, di Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan publik. Selain adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pengolahan ikan, insiden yang menimpa seorang wartawati saat menjalankan tugas jurnalistik turut memantik perhatian masyarakat.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa gudang pengolahan ikan yang disebut-sebut bekerja sama dengan PT Jaffa itu diduga membuang limbah langsung ke parit umum. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengancam ekosistem di sekitar lokasi usaha.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, empat awak media mendatangi lokasi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB untuk melakukan konfirmasi dan pengumpulan informasi terkait aktivitas pengolahan ikan tersebut.
Namun, setibanya di lokasi, para wartawan mengaku mendapat penolakan dari salah seorang pekerja bermarga Sinaga. Pekerja tersebut diduga melarang awak media memasuki area pengolahan ikan dan mengeluarkan kata-kata bernada keras.
Situasi semakin memanas ketika seorang wartawati berinisial “T” mengaku didorong hingga nyaris terjatuh ke bibir parit yang berada di sekitar lokasi. Peristiwa itu sontak memicu perhatian terkait perlindungan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Secara hukum, dugaan tindakan mendorong yang mengakibatkan korban hampir terjatuh dapat dikaji berdasarkan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Pelanggaran tersebut diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, tindakan yang diduga menghambat kerja jurnalistik juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Ironisnya, saat insiden berlangsung, Pangulu Nagori Panombean Pane disebut melintas menggunakan mobil Pajero putih di sekitar lokasi.
Namun, menurut keterangan awak media yang berada di lapangan, tidak terlihat adanya upaya mediasi maupun penjelasan terkait aktivitas usaha yang menjadi sorotan warga tersebut.
Pihak media mengaku telah mendokumentasikan seluruh rangkaian kejadian melalui rekaman video dan dokumentasi lapangan yang dapat menjadi bahan klarifikasi maupun penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Peristiwa ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai aktivitas gudang pengolahan ikan tersebut. Publik mempertanyakan alasan di balik dugaan pembatasan akses informasi kepada media, terutama karena sebagian insiden disebut terjadi hingga ke badan jalan umum yang bukan merupakan area fasilitas perusahaan.
Pembungkaman terhadap kerja jurnalistik dinilai sebagai ancaman terhadap demokrasi dan keterbukaan informasi publik. Pers memiliki fungsi sosial untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, transparansi dan keterbukaan informasi menjadi prinsip penting dalam setiap kegiatan usaha, terutama yang bersinggungan dengan kepentingan publik dan lingkungan hidup.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Simalungun, untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah pengolahan ikan serta dugaan tindakan menghalangi kerja pers yang terjadi di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gudang pengolahan ikan maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang beredar di tengah masyarakat. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi