
Jakarta, Obor Rakyat — Jagat media sosial kembali diguncang oleh gelombang polemik yang memicu perdebatan sengit di ruang publik. Sebuah rekaman video milik mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, mendadak viral setelah menggunakan analogi satir seekor kucing untuk menguliti sang Kepala Negara.
Video tersebut dinilai tidak hanya memancing riuh netizen, tetapi kini bergeser menjadi ujian berat bagi batas etika dan hukum dalam berdemokrasi di Indonesia.
Melihat situasi nasional yang kian memanas dan terancam terbelah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI), Azhar Sidiq S, akhirnya angkat bicara.
Pimpinan tertinggi organisasi mahasiswa hukum ini mengeluarkan pernyataan tegas demi meredam polarisasi dan mengembalikan publik pada jalur konstitusi.
Konstitusi Menjamin Kebebasan, Namun Dibatasi Undang-Undang
Azhar mengingatkan masyarakat bahwa kebebasan berpendapat yang dinikmati bangsa saat ini bukanlah kebebasan yang liar tanpa arah. Memang benar, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 adalah jaminan mutlak bagi setiap warga negara untuk bersuara di bawah payung demokrasi. Namun, publik juga harus membaca lembaran konstitusi berikutnya.
”Ada Pasal 28J ayat (2) yang berdiri kokoh sebagai benteng. Pasal ini menegaskan secara absolut bahwa hak setiap manusia dibatasi oleh undang-undang, moralitas, dan ketertiban umum,” ujar Azhar dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6/2026).
Memisahkan Kapasitas Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara
Dalam kacamata Hukum Tata Negara, Azhar memandang ada kapasitas tertentu yang melekat pada tubuh seorang presiden yang harus dipahami secara jernih oleh publik:
- Sebagai Kepala Pemerintahan: Seluruh kebijakan eksekutifnya adalah milik publik. Silakan dikritik dan diuji secara radikal demi perbaikan bangsa.
- Sebagai Kepala Negara: Ia adalah simbol kedaulatan, wajah dari sebuah bangsa yang marwah dan martabatnya dilindungi serta dihormati oleh hukum.
Bagi PERMAHI, apa yang dilemparkan oleh Tiyo Ardianto lewat satir kucingnya telah melompat terlalu jauh. Narasi tersebut dinilai telah merobek batas substansi kritik kebijakan dan jatuh ke dalam jurang penyerangan kehormatan pribadi.
Bayang-Bayang Pasal 218 KUHP Baru
Azhar menegaskan, ketika kritik berganti menjadi pembunuhan karakter dan degradasi martabat, di sanalah hukum akan berbicara. Tindakan tersebut secara nyata telah bersinggungan dengan ranah pidana.
”Tindakan menyerang pribadi ini sebagaimana diatur ketat dalam Pasal 218 ayat (1) KUHP Baru tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Diri Presiden dan/atau Wakil Presiden,” tegasnya.
Menyoroti dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara, Azhar mengimbau agar energi publik tidak habis untuk memproduksi narasi yang menyerang personal. Kritik yang sehat seharusnya menjadi pisau bedah yang tajam untuk menguji tata kelola pemerintahan, seperti mengendus adanya:
- Detournement de pouvoir (Penyalahgunaan wewenang).
- Onrechtmatige overheidsdaad (Tindakan sewenang-wenang aparat yang mencekik rakyat).
Satir yang kasar, menurut Azhar, sama sekali tidak meninggalkan ruang bagi perbaikan regulasi maupun reformasi birokrasi.
Seruan Persatuan: Buang Ego Polarisasi
Di akhir pernyataannya, Ketua Umum DPN PERMAHI ini menyampaikan pesan kebangsaan yang mendalam. Di tengah badai tantangan nasional yang sedang menguji ketahanan Indonesia saat ini, yang dibutuhkan bukanlah peluru-peluru narasi yang saling menjatuhkan atau membelah opini masyarakat.
Azhar menyerukan sebuah panggilan bagi seluruh pemuda, mahasiswa, dan elemen bangsa untuk menyatukan barisan, membuang jauh ego polarisasi, dan bersama-sama menjaga kehormatan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penulis: Rifqi
Editor: Redaksi