
Jakarta, Obor Rakyat – Advokat asal Jambi, Bayu Anugerah, resmi menggugat Ketua Umum DPN PERADI sekaligus Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tak hanya Otto Hasibuan, Presiden Republik Indonesia juga turut dicantumkan sebagai tergugat dalam perkara perdata yang diajukan dengan dasar dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut didaftarkan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Irfan Maulana & Partners.
Penggugat menilai terdapat persoalan hukum yang perlu diuji terkait kesesuaian jabatan Otto Hasibuan sebagai pejabat negara dengan ketentuan yang diatur dalam sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai organisasi advokat.
Dalam gugatannya, Bayu Anugerah merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 yang berkaitan dengan batas masa jabatan pimpinan organisasi advokat serta Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang menurutnya relevan dengan kedudukan pimpinan organisasi advokat yang kemudian menduduki jabatan negara.
“Gugatan ini bukan ditujukan kepada individu semata, melainkan sebagai upaya menguji konsistensi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” kata Bayu Anugerah, Rabu (17/6/2926).
Menurutnya, seluruh pihak tanpa terkecuali, termasuk pejabat negara dan organisasi profesi, wajib menghormati serta melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai wujud supremasi konstitusi dan negara hukum.
Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim untuk menilai ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat.
Selain itu, pengadilan juga diminta mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang diperlukan guna memastikan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi berjalan efektif.
Perkara ini diperkirakan akan menjadi sorotan luas karena menyentuh isu strategis mengenai hubungan antara organisasi advokat, jabatan publik, serta implementasi putusan Mahkamah Konstitusi dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Otto Hasibuan maupun pihak Istana Presiden terkait gugatan tersebut.
Perkembangan perkara ini akan terus dipantau karena berpotensi menjadi preseden penting dalam penguatan budaya konstitusional dan kepastian hukum di Indonesia. (*)
Penulis: Rifqi
Editor: Redaksi