
Simalungun, Obor Rakyat – Dalam upaya mendukung tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui Jaksa Pengacara Negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menggelar Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) terkait Permohonan Pendampingan Rencana Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Pematang Bandar, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Pematang Bandar Pahot Halomoan Siregar, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Simalungun Alvonso Manihuruk, Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Alvin Pandiangan, para Pangulu se-Kecamatan Pematang Bandar, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara dan pegawai Kejari Simalungun.
Dalam sambutannya, Camat Pematang Bandar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Simalungun atas pelaksanaan program pendampingan penggunaan Dana Desa.
Menurutnya, program tersebut memberikan pemahaman, arahan, serta kepastian bagi pemerintah nagori dalam mengelola Dana Desa, khususnya terkait aspek administrasi, perencanaan, dan kepatuhan hukum.
“Pendampingan ini sangat penting untuk mendukung pengelolaan Dana Desa yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, efektif, dan tepat sasaran sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan nagori yang baik dan berintegritas,” ujarnya.
Ia juga berharap sinergi dan koordinasi yang telah terjalin antara Pemerintah Nagori dengan Kejaksaan Negeri Simalungun dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, memaparkan Program Pendampingan Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Ia mengimbau para Pangulu agar lebih proaktif melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Tim Jaksa Pengacara Negara apabila menghadapi kendala, keraguan, maupun permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa.
Menurutnya, langkah preventif melalui konsultasi hukum sangat penting untuk mencegah terjadinya kesalahan administratif maupun pelanggaran hukum akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
“Kejaksaan Negeri Simalungun berkomitmen memberikan pendampingan, konsultasi, dan pelayanan hukum secara optimal guna mendukung pengelolaan Dana Desa yang akuntabel, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Alvonso.
Selain itu, pihaknya juga mengajak seluruh Pangulu untuk mendukung dan mengimplementasikan program “Kerja Bersih” sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, para Pangulu se-Kecamatan Pematang Bandar menyambut baik pelaksanaan program pendampingan tersebut.
Mereka berharap kegiatan konsultasi, pembinaan, dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Simalungun dapat dilakukan secara berkesinambungan agar setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara tepat dan tidak berkembang menjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
Melalui kegiatan Entry Meeting ini, Kejaksaan Negeri Simalungun kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam memberikan pendampingan hukum yang preventif dan solutif.
Dengan demikian, penggunaan Dana Desa dapat berjalan optimal, tepat sasaran, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi