Proyeksi Hukum Kasus Korupsi Situbondo: Akankah KPK Bidik Tersangka Baru dari Lingkaran Kontraktor?

​Situbondo, Obor Rakyat — Penanganan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur, kini memasuki babak baru yang krusial. Setelah vonis bersalah dijatuhkan kepada aktor-aktor utama dari pihak regulator, fokus publik kini tertuju pada konsistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, terutama dari sektor swasta.
Ilustrasi.

​Situbondo, Obor Rakyat — Penanganan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur, kini memasuki babak baru yang krusial. Setelah vonis bersalah dijatuhkan kepada aktor-aktor utama dari pihak regulator, fokus publik kini tertuju pada konsistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, terutama dari sektor swasta.

Kilas Balik Vonis dan Modus Operandi 10 Persen

​Pada 31 Oktober 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya resmi menjatuhkan hukuman bersalah kepada mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS), dan Kepala Bidang Bina Marga PUPP, Eko Prionggo Jati (EPJ).

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam skandal suap dan gratifikasi terkait pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2021–2024.

Baca Juga :  Gus Lilur Desak Presiden Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai, Soroti Dugaan Aliran Suap dan Penindakan Rokok Ilegal

​Dalam persidangan, terungkap sebuah pola korupsi sistemik yang terstruktur. Modus operandi yang digunakan meliputi:

  • ​Uang Ijon/Investasi: Permintaan komitmen fee sebesar 10% di muka kepada calon pemenang proyek.
  • Pengondisian Pekerjaan: Permintaan tambahan fee sebesar 7,5% oleh EPJ untuk memuluskan proses birokrasi penunjukan proyek.​Praktik lancung ini menghasilkan aliran dana ilegal mencapai miliaran rupiah yang bersumber dari para rekanan kontraktor swasta.

​Langkah KPK dan Kritik Tebang Pilih dari Publik

​Merespons fakta persidangan, KPK bergerak cepat dengan menetapkan dan menahan lima tersangka baru dari kalangan kontraktor swasta pada 9 November 2025.

Kelima tersangka ini diduga kuat berperan sebagai pemberi suap untuk mengamankan proyek APBD dan Dana PEN di Situbondo.​ Namun, langkah penegakan hukum ini tidak lepas dari sorotan kritis masyarakat.

Selama fase penyidikan, KPK diketahui telah memeriksa puluhan kontraktor yang tersebar di wilayah Tapal Kuda, termasuk Situbondo, Bondowoso, dan Jember.

​Banyaknya jumlah saksi yang diperiksa dibandingkan dengan minimnya jumlah tersangka baru (hanya 5 orang) memicu persepsi miring di tengah masyarakat.

Muncul kekhawatiran adanya tebang pilih, di mana sebagian rekanan yang diduga ikut menyetor dana ijon kini justru dapat bernapas lega karena belum tersentuh hukum.

Analisis Hukum: Mengapa Peluang Tersangka Baru Tetap Terbuka?

​Secara dinamika hukum progresif, penetapan lima tersangka dari sektor swasta ini dipastikan bukanlah titik akhir dari riwayat perkara.

Berdasarkan track record penanganan kasus oleh KPK, pengembangan perkara (case development) sangat bergantung pada dua instrumen utama:

  1. Pengembangan Berdasarkan Fakta Persidangan (Court-Derived Evidence).
    -​Dalam hukum acara pidana Indonesia, fakta-fakta hukum yang muncul di ruang sidang—baik melalui keterangan saksi, alat bukti surat, maupun pengakuan terdakwa—dapat menjadi dasar bagi jaksa penuntut umum untuk menerbitkan Laporan Pengembangan Penyidikan (LHP). Jika dalam sidang kelima tersangka baru nanti muncul nama-nama kontraktor lain yang terbukti ikut menyetor uang, KPK memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjutinya.
  2. Belum Adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)​.
    – Hingga saat ini, KPK sama sekali tidak mengeluarkan pernyataan resmi bahwa kluster korupsi PBJ dan PEN Situbondo telah dinyatakan selesai atau ditutup. Artinya, status hukum para kontraktor lain yang pernah diperiksa masih berada dalam radar pemantauan penyidik.

Catatan Redaksi: Korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah selalu melibatkan dua pihak (supply and demand). Ketika penerima suap (birokrat) telah divonis, maka seluruh pihak pemberi (kontraktor) yang memberikan keuntungan secara melawan hukum memiliki risiko pertanggungjawaban pidana yang sama di mata hukum.

​Kini, kredibilitas dan independensi KPK diuji. Publik dan pegiat antikorupsi menunggu apakah lembaga antirasuah ini akan terus melangkah maju menyeret sisa rekanan yang terlibat, atau membiarkan perkara ini berhenti pada lima tersangka swasta yang ada saat ini. (*)


Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *