Penguatan Ketahanan Sosial-Ekonomi: Pemkab Bondowoso Alokasikan BLT DBHCHT 2026 untuk Ribuan Pekerja Sektor Pertembakauan

​Bondowoso, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso secara resmi menginisiasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.
Wakil Bupati Bondowoso, As’ad Yahya Syafi’i bersama kepala Dinsos P3AKB Bondowoso, M. Imron dalam agenda formal “Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Penyaluran BLT DBHCHT Tahun 2026 Kepada Buruh Pabrik Rokok/Gudang Pengolahan”, yang menyasar langsung para pekerja di Pabrik Rokok Cahaya Bukit Suka Wringin, Desa Banyuputih, Kecamatan Wringin.

​Bondowoso, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso secara resmi menginisiasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.

Langkah strategis ini ditujukan sebagai bentuk intervensi kebijakan sosial untuk menjaga stabilitas ekonomi para pekerja di sektor pertembakauan yang menjadi salah satu pilar komoditas lokal.

​Peluncuran dan monitoring program ini ditandai melalui agenda formal “Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Penyaluran BLT DBHCHT Tahun 2026 Kepada Buruh Pabrik Rokok/Gudang Pengolahan”, yang menyasar langsung para pekerja di Pabrik Rokok Cahaya Bukit Suka Wringin, Desa Banyuputih, Kecamatan Wringin, pada Rabu (17/6/2026).

Program ini merefleksikan komitmen integratif pemerintah daerah dalam memitigasi risiko ekonomi serta memperkuat jaring pengaman sosial (social safety net) bagi buruh pabrik dan gudang tembakau.

Baca Juga :  Akselerasi Proyek Jembatan Sentong Bondowoso Lamban: Hibah 300 Drum Aspal Pemprov Dinilai Belum Mampu Redam Degradasi Tanah Dasar Jalan Alternatif

​Efisiensi Distribusi Melalui Kemitraan Strategis

​Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Bondowoso, M. Imron, memaparkan bahwa setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di sektor ini akan menerima alokasi dana sebesar Rp600.000.

Menurutnya, guna memastikan asas efisiensi dan jangkauan mobilitas yang inklusif, Pemkab Bondowoso memercayakan proses distribusi kepada PT Pos Indonesia.

​“Alokasi dana sebesar Rp600.000 ini didistribusikan secara simultan melalui jaringan PT Pos Indonesia yang terkoneksi di wilayah domisili pabrik kemitraan. Kolaborasi ini didasarkan pada kapabilitas infrastruktur PT Pos yang mampu menjangkau seluruh klaster kecamatan, sehingga menjamin proses penyaluran berjalan secara akseleratif, akurat, dan tepat sasaran,” urai Imron.

​Ia juga menegaskan pentingnya prinsip tata kelola yang bersih (good governance) dengan menjamin tidak adanya reduksi atau pemotongan nominal bantuan secara sepihak.

​“Kami menggarisbawahi bahwa hak penerima harus terpenuhi secara absolut, yaitu Rp600.000 tanpa penyusutan satu rupiah pun. Jika terdapat anomali atau indikasi pemotongan di lapangan, kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan eskalasi laporan melalui kanal pengaduan resmi,” tambahnya.

​Optimalisasi DBHCHT untuk Kesejahteraan Berkelanjutan

​Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Bondowoso, As’ad Yahya Syafi’i, menegaskan bahwa implementasi BLT DBHCHT merupakan manifestasi konkret dari reallokasi instrumen fiskal negara—dalam hal ini dana bagi hasil cukai—untuk dikembalikan pada sektor hulu penopangnya.

​Berdasarkan data makro kesosialan tahun 2026, Pemkab Bondowoso mengintegrasikan sebanyak 7.179 penerima manfaat. Angka tersebut tidak hanya mencakup buruh pabrik rokok yang masih aktif berproduksi, melainkan juga menyasar para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun rekonstruksi ketenagakerjaan (dirumahkan).

​“Kebijakan ini adalah bentuk kehadiran negara (state presence) dalam merespons dinamika ekonomi makro yang berdampak pada kesejahteraan para pekerja industri tembakau. Kami memproyeksikan dana stimulus ini dapat mengintervensi pemenuhan kebutuhan primer domestik sekaligus mengungkit daya beli masyarakat di tengah fluktuasi ekonomi pasar,” jelas As’ad.

​Menutup arahannya, Wakil Bupati mengajak seluruh elemen pemangku kepentingan (stakeholders) dan masyarakat sipil untuk mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan partisipatif.

Sinergi ini dinilai krusial agar instrumen bantuan sosial ini terdistribusi secara objektif sesuai regulasi yang berlaku demi mewujudkan keadilan sosial di Kabupaten Bondowoso.

Catatan Analisis Redaksi:

Penyaluran BLT DBHCHT di Bondowoso menjadi potret penting bagaimana daerah sentral produksi tembakau memanfaatkan dana bagi hasil secara sirkular.

Langkah menyertakan korban PHK dalam basis data penerima 2026 menunjukkan responsivitas kebijakan yang adaptif terhadap dinamika industri pertembakauan nasional. (*)


Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *