
Bondowoso, Obor Rakyat – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berkomitmen penuh dalam memberantas tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Hal ini dibuktikan melalui konferensi pers yang digelar di depan lobi Mapolres Bondowoso pada Rabu (24/6/2026) pukul 10.00 WIB.
Dipimpin langsung oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, kepolisian memaparkan keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus pidana yang menjadi perhatian publik.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Wawan Triono, dan Kasi Humas IPTU Bobby Dwi Siswanto.
Berikut adalah rincian sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Bondowoso:
1. Pencurian Perhiasan di Pasar Induk Bondowoso.
Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian perhiasan di sebuah stan aksesoris Pasar Induk Bondowoso, Kelurahan Dabasah, yang terjadi pada 5 Juni 2026. Seorang karyawan toko berinisial SR (35) diamankan sebagai pelaku.
- Modus Operandi: Pelaku merusak lubang kunci etalase menggunakan kawat.
- Barang Bukti:
-17 gelang Bangkok, 24 gelang rantai, dan satu buah kawat. - Jeratan Hukum: – Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Ancaman maksimal 7 tahun penjara).
2. Tiga Kasus Curanmor dan Perampasan Motor
Satreskrim Polres Bondowoso juga berhasil menggulung pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tiga lokasi berbeda:
- Tersangka JS: Diduga mencuri Honda Vario 125 di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Badean. Motor tersebut sempat dijual ke Jember seharga Rp4,2 juta (Kerugian korban mencapai Rp23 juta).
- Tersangka AH: Diduga merampas Yamaha Mio di Desa Jambeanom, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, setelah mengancam korban menggunakan sebatang bambu.
- Tersangka AS alias PR: Diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik warga di Kecamatan Maesan.
3. Penganiayaan Perawat di RSUD dr. H. Koesnadi
Kasus kekerasan terhadap tenaga kesehatan turut menjadi sorotan. Polisi mengamankan pria berinisial APW, warga Kecamatan Tenggarang, atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perawat di RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso pada 30 Mei 2026.
Peristiwa ini dipicu oleh kesalahpahaman terkait pelayanan medis terhadap anak pelaku. Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka memar di pipi kiri. APW kini dijerat Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
4. Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur
Kasus sensitif yang berhasil diungkap adalah dugaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Mei 2026 di Kelurahan Dabasah.
Polisi telah menahan tersangka berinisial MRF (19).
Demi melindungi masa depan korban, identitas korban dirahasiakan sepenuhnya oleh pihak kepolisian. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Komitmen Polres Bondowoso Menjaga Kamtibmas
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan bahwa seluruh pengungkapan ini merupakan wujud nyata kerja keras personel di lapangan demi memberikan rasa aman bagi warga Bondowoso.
”Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dengan meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 atau segera mendatangi kantor Polres maupun Polsek terdekat jika melihat atau mengalami tindakan kriminalitas. (*)
Penulis: Miftahul Qodri R
Editor: Redaksi