
Bondowoso, Obor Rakyat — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di delapan desa di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, hingga pertengahan tahun 2026 masih belum kunjung terlaksana.
Agenda demokrasi tingkat desa yang semula dijadwalkan meluncur pada Maret 2026 lalu ini terus mengalami penundaan, memicu gelombang pertanyaan serta keluhan dari masyarakat dan para calon kepala desa.
Kondisi tersebut melahirkan sorotan tajam lantaran sejumlah kabupaten tetangga di Jawa Timur justru telah lebih dahulu sukses merampungkan tahapan suksesi kepemimpinan desa definitif. Publik pun mempertanyakan mengapa pembaruan hukum dari pusat memicu dampak kelambatan yang kontras di Kabupaten Bondowoso.
Keluhan Akar Rumput: Status Desa Terkatung-katung
Penundaan yang berlarut-larut ini dinilai mulai membatasi ruang gerak pemerintahan desa dalam mengambil kebijakan yang bersifat strategis. Mengingat sejumlah desa tercatat telah dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa selama lebih dari satu tahun lamanya.
Toyyib, salah seorang calon PAW Kepala Desa Padasan, Kecamatan Pujer, mengungkapkan kekecewaannya atas mandeknya agenda ini akibat kendala administratif yang tak kunjung selesai.
”Alasan yang disampaikan selama ini karena petunjuk teknis atau juknis belum turun. Padahal calon sudah siap dan masyarakat ingin segera ada perubahan serta pembenahan di desa,” ujar Toyyib gusar, Rabu (24/6/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, delapan desa yang saat ini roda pemerintahannya masih diisi oleh Pj Kades tersebar di berbagai kecamatan, meliputi:
- Desa Kladi (Kecamatan Cermee)
- Desa Leprak (Kecamatan Klabang)
- Desa Kupang (Kecamatan Pakem)
- Desa Gunungsari (Kecamatan Maesan)
- Desa Wonokusumo (Kecamatan Tapen)
- Desa Penang (Kecamatan Botolinggo)
- Desa Kemirian (Kecamatan Tamanan)
- Desa Padasan (Kecamatan Pujer)
Benturan Regulasi PP Nomor 16 Tahun 2026
Merespons polemik tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Junaedi, mengklarifikasi bahwa keterlambatan ini murni disebabkan oleh faktor kepatuhan hukum terhadap dinamika regulasi di tingkat pusat.
Mahfud menjelaskan, DPMD Bondowoso sebenarnya telah merampungkan draf Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum pelaksanaan Pilkades PAW sejak jauh hari. Namun, draf tersebut terpaksa ditarik dan direvisi total sebelum sempat disosialisasikan.
”Pemerintah pusat resmi menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengharuskan penyesuaian terhadap regulasi daerah. Akibatnya, draf Perbup yang telah disusun sebelumnya harus direvisi dan kembali difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar sesuai dengan ketentuan terbaru,” terang Mahfud.
Mengapa Kabupaten Lain Bisa Terlaksana?
Secara hukum normatif, Peraturan Pemerintah yang diterbitkan oleh pusat berlaku secara nasional dan mengikat seluruh pemerintah daerah tanpa terkecuali.
Namun, munculnya perbedaan kondisi di lapangan—di mana kabupaten lain sanggup melaksanakan PAW—dapat dipahami melalui dua faktor teknis tata negara:
Pertama, terkait Momentum Pelaksanaan (Timeline). Daerah lain yang telah merampungkan Pilkades PAW umumnya menggelar tahapan hingga pelantikan sebelum PP Nomor 16 Tahun 2026 diundangkan secara resmi, sehingga prosesnya sah menggunakan aturan lama.
Kedua, adanya Asas Non-Retroaktif (Tidak Berlaku Surut). Hukum baru dari pusat tidak menggugurkan hasil pemilu desa yang sudah selesai. Namun, bagi Bondowoso yang baru akan memulai tahapan setelah PP tersebut terbit, wajib melakukan reset draf hukum agar selaras dengan aturan baru.
Perbedaan kecepatan dalam proses harmonisasi draf Perbup yang baru di tingkat Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim inilah yang membuat dampak pembaruan hukum terlihat lambat di Bondowoso. Warga kini mendesak adanya transparansi dan kepastian jadwal agar suksesi kepemimpinan di delapan desa tersebut tidak terus terkatung-katung. (*)
Penulis: Syayudi
Editor: Redaksi