​Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 291 Orang Ditetapkan Tersangka

​Jakarta, Obor Rakyat – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat.

​Jakarta, Obor Rakyat – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan ini, kepolisian menetapkan 291 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari 287 Warga Negara Asing (WNA) dan 4 Warga Negara Indonesia (WNI).

​Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polri dalam memberantas kejahatan transnasional berbasis digital di tanah air.

​”Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama para stakeholder menunjukkan bahwa pendekatan hukum sangat diperlukan dalam menghadapi perkembangan modernisasi dan digitalisasi, termasuk dalam pengungkapan kasus perjudian online lintas negara,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Kamis (26/6/2026).

Baca Juga :  KPK Periksa Rini Soemarno Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN–IAE

Kronologi Pengungkapan dan Profil Tersangka

​Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik melakukan penggerebekan di lantai 20 dan 21 gedung tersebut dan mengamankan total 322 WNA.

​Dari hasil pemeriksaan intensif, 287 WNA resmi menyandang status tersangka dengan rincian kewarganegaraan sebagai berikut:

  • Vietnam: 185 orang
  • ​China: 76 orang
  • Myanmar: 15 orang
  • Thailand: 6 orang
  • ​Laos: 3 orang
  • Malaysia: 2 orang

​”Sementara 35 WNA lainnya saat ini masih menjalani pendalaman lebih lanjut,” kata Irjen Pol. Nunung.

​Selain warga asing, polisi juga menahan 4 WNI yang berperan vital dalam memfasilitasi operasional jaringan ini, mulai dari penyewaan gedung, penyediaan rekening bank dan kartu ATM, membantu transaksi kripto, hingga pengurusan dokumen keimigrasian.

​Modus Operandi dan Struktur Organisasi

​Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, memaparkan bahwa jaringan ini mengemas operasinya seolah-olah sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital. Mereka mengoperasikan sedikitnya 145 situs judi online secara bergantian demi menghindari pemblokiran oleh otoritas terkait.

​Untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut, para pelaku membagi peran secara terstruktur:

  • Customer Service: 175 orang
  • Pendukung Operasional: 44 orang
  • Admin Marketing: 27 orang
  • Admin Keuangan: 22 orang
  • Programmer / IT: 10 orang
  • Peserta Pelatihan: 9 orang

​”Server dan hosting ratusan situs judi tersebut diketahui berada di luar negeri, meliputi Brasil, Filipina, China, dan Vietnam. Mereka juga memanfaatkan media sosial untuk promosi, serta menyamarkan transaksi keuangan menggunakan rekening nominee dan aset kripto (USDT),” jelas Wira.

​Perputaran Uang Fantastis dan Barang Bukti

​Berdasarkan analisis digital forensik terhadap dokumen Google Sheet milik tersangka, jaringan ini mencatatkan nilai deposit yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp13,9 triliun, dengan keuntungan bersih yang terekam sebesar Rp1,69 triliun.

​Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah aset dan barang bukti di lokasi, antara lain:

  • 594 unit telepon genggam dan 382 unit laptop.
  • 179 monitor komputer dan 11 unit Mac Mini.
  • 155 paspor milik para WNA.

​Uang tunai dari lokasi serta hasil penyitaan rekening 4 WNI senilai total kurang lebih Rp8,7 miliar.

​Pengembangan Kasus dan TPPU

​Saat ini, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melacak seluruh aliran dana dan aset hasil kejahatan.

Polisi juga membidik pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil perjudian ini.

​”Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin warga negara asing, hingga kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Irjen Pol. Nunung.

​Sejauh ini, penyidik telah mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga kuat menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA tersebut ke Indonesia.

Proses pendalaman materi ini sedang berjalan dengan melibatkan Direktorat Jenderal Imigrasi. (*)


Penulis: Nur Arifin
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *