
Simalungun, Obor Rakyat – Jajaran Polres Simalungun melalui kerja sama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Polsek Purba bergerak cepat menangani kasus penganiayaan berat di dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Langkah taktis ini diambil sebagai wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara transparan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Simalungun.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 29 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Haranggaol, Nagori Purba Sipinggan, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. Korban, seorang perempuan bernama Norma Juita Tinambunan, meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh suaminya sendiri, Erikson Simanjuntak.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa (30/6/2026) malam, membenarkan adanya penanganan cepat terkait kasus tersebut setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.
“Polres Simalungun melalui Sat Reskrim bersama Polsek Purba langsung bergerak melakukan penanganan sesuai prosedur. Hal ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.
Kronologi dan Evakuasi Korban
Berdasarkan data yang dihimpun, pasca-kejadian penganiayaan, korban sempat mendapatkan pertolongan medis dari masyarakat setempat. Korban dievakuasi ke Puskesmas Tigarunggu sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar akibat kondisinya yang kritis.
Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Merespons laporan keluarga, personel Polsek Purba langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan informasi awal, serta mengamankan terduga pelaku. Saat ini, proses penyidikan telah diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Simalungun guna pengungkapan perkara secara terang benderang.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut, yakni satu bilah pisau dan satu buah martil. Terduga pelaku, Erikson Simanjuntak, kini telah ditahan di Markas Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, menegaskan bahwa seluruh jajaran lapangan bekerja secara objektif, cepat, dan profesional demi menegakkan keadilan bagi korban.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius. Personel di lapangan telah bekerja sesuai prosedur untuk mengamankan lokasi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan proses penyidikan secara objektif,” tegas AKP Wisnugraha.
Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat
Menyikapi peristiwa memilukan ini, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat luas untuk selalu mengedepankan komunikasi yang sehat dan kepala dingin dalam menyelesaikan setiap konflik keluarga maupun sosial, guna menghindari tindakan kekerasan.
“Kami mengajak masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin, tidak menggunakan kekerasan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya gangguan keamanan atau tindak pidana,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Sat Reskrim Polres Simalungun masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para saksi serta melengkapi seluruh administrasi perkara demi melanjutkan kasus ini ke ranah hukum selanjutnya.
Sinergitas respons cepat dari jajaran kepolisian ini diharapkan dapat terus memelihara kepercayaan publik dan menjaga kondusivitas di Kabupaten Simalungun. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi