Proteksi Industri Lokal: Bea Cukai Banyuwangi Intensifkan Operasi Tekan Peredaran Rokok Ilegal

​Banyuwangi, Obor Rakyat — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Banyuwangi terus mengintensifkan operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai resmi.
Pemusnahan rokok ilegal. (Ilustrasi)

​Banyuwangi, Obor Rakyat — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Banyuwangi terus mengintensifkan operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai resmi.

Langkah preventif dan represif ini diambil sebagai komitmen konkret pemerintah untuk melindungi keberlangsungan ekosistem industri rokok skala kecil yang beroperasi di wilayah ujung timur Pulau Jawa tersebut.

​Kepala Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mengungkapkan bahwa saat ini tercatat ada 23 perusahaan rokok aktif di Banyuwangi. Seluruh entitas bisnis tersebut masuk dalam kategori industri kecil yang padat karya, sehingga keberadaannya sangat krusial bagi stabilitas ekonomi kerakyatan.

​”Kami terus mengupayakan mitigasi dan menekan peredaran rokok ilegal di Banyuwangi. Tujuannya jelas, agar para pelaku industri rokok kecil yang legal ini memiliki ruang untuk tumbuh, bertahan hidup, dan menyerap tenaga kerja lokal,” ujar Helmi pada Rabu (1/7/2026).

​Perlindungan Regulasi bagi Sektor Non-PKP Golongan Tiga

Baca Juga :  Ketua DPC LSM ELANG MAS Simalungun Kecewa, Duga Manajer Kebun Silau Dunia Selewengkan Uang Lembur Satpam

​Helmi memaparkan bahwa seluruh industri rokok lokal di Banyuwangi berstatus sebagai Non-Pengusaha Kena Pajak (Non-PKP). Secara klasifikasi industri hasil tembakau, mereka masuk ke dalam golongan tiga.

Mengingat kapasitas produksinya yang masih terbatas, penetrasi rokok ilegal yang bermodal rendah dan tanpa pajak dinilai menjadi ancaman serius bagi kelangsungan usaha mereka.

​Oleh karena itu, Bea Cukai menitikberatkan strategi pada penindakan di hulu—yakni sebelum produk ilegal tersebut merembes dan merusak harga pasar.

​”Melakukan penindakan saat produk sudah beredar luas di pasar memiliki kompleksitas tersendiri. Karena itu, interseptasi di jalur distribusi sangat penting, selain tentunya membangun kolaborasi yang solid bersama elemen masyarakat,” imbuhnya.

Karakteristik Industri: Padat Karya dan Fluktuatif

​Sektor industri rokok di Banyuwangi mayoritas bergerak pada segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang mengandalkan keterampilan melinting manual. Setiap produsen rata-rata menyerap sekitar 10 hingga 20 tenaga kerja dari lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Wartawan Diduga Dibatasi Saat Liput Sarasehan Golkar Jember, DPR RI Minta Maaf

​Kendati demikian, jumlah penyerapan tenaga kerja ini diakui masih bersifat fluktuatif. Pola rekrutmen dan aktivitas produksi sangat bergantung pada dinamika permintaan pasar serta kemampuan penetrasi produk legal mereka di lapangan.

Melalui pemberantasan rokok ilegal secara konsisten, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dan Bea Cukai berharap pasar produk legal kembali sehat, sehingga mampu memberikan multiplier effect bagi peningkatan perekonomian masyarakat setempat. (*)


Penulis: Kyasinto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *