KPK Gelar OTT di Sumatera Utara, Diduga Jaring Bupati Langkat

​Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, operasi senyap lembaga antirasuah tersebut menyasar wilayah Sumatera Utara dan menjaring sejumlah pihak, termasuk Bupati Langkat, Syah Afandin.
Gedung Merah Putih KPK. (Fot Ist)

​Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, operasi senyap lembaga antirasuah tersebut menyasar wilayah Sumatera Utara dan menjaring sejumlah pihak, termasuk Bupati Langkat, Syah Afandin.

​Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya giat penindakan hukum tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (3/7/2026).

​”Benar,” ujar Fitroh singkat, mengonfirmasi mengenai pelaksanaan tangkap tangan di wilayah Sumatera Utara tersebut.

​Meski demikian, pihak komisi belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai kronologi maupun jumlah uang yang diamankan.

Berdasarkan informasi awal, OTT ini diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi Gelar Santunan Anak Yatim Piatu dan Doa Bersama

Rentetan Penindakan Kepala Daerah

​Operasi di Kabupaten Langkat ini menambah panjang daftar penindakan yang dilakukan KPK dalam beberapa waktu terakhir.

Sebelumnya, KPK juga telah melaksanakan OTT di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, yang berujung pada penetapan tiga orang sebagai tersangka.

​Para tersangka dalam perkara di Kuansing tersebut adalah:

  • ​Suhardiman Amby (Bupati Kuansing)
  • Zulkarnain (Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing)
  • ​Ardiles (Direktur PT Mitra Ideal Consultant/MIC)

​Perkembangan Kasus Kuansing

​Dalam perkara Kabupaten Kuansing, para tersangka diproses hukum atas kasus dugaan suap jabatan.

Selain itu, Bupati Suhardiman Amby juga menghadapi jeratan hukum atas dugaan penerimaan gratifikasi atau suap lainnya yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

​Saat ini, ketiga tersangka telah menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. ​

Atas perbuatannya, Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

​Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (*)


Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *