
Simalungun, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersinergi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara menggelar kegiatan “Jaksa Menyapa”, Jumat (3/7/2026).
Kegiatan sosialisasi dan edukasi ini dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Nagori Sitalasari dan Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun.
Hadir sebagai pemateri utama dalam kegiatan ini Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, serta Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Darma Putra Rangkuti.
Sinergi kedua lembaga ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai program pemerintah, perlindungan hukum, serta memperluas akses terhadap layanan hukum yang mudah, cepat, dan tanpa biaya.
Dalam paparannya, Anggota DPRD Sumut Darma Putra Rangkuti mengungkapkan bahwa pihak legislatif saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan. Regulasi ini dirancang khusus untuk memberikan jaring pengaman sosial bagi masyarakat berpenghasilan di bawah rata-rata—sekitar Rp1.000.000,00 per bulan—dan tidak terafiliasi dengan perusahaan.
”Program ini nantinya akan memberikan jaminan sosial yang dibiayai melalui APBD Provinsi Sumatera Utara. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan,” ujar Darma.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Simalungun Alvonso Manihuruk memberikan apresiasi atas terlaksananya kolaborasi ini. Ia menjelaskan bahwa sebagai bagian dari inovasi reformasi pelayanan publik, Kejari Simalungun telah membentuk Klinik Pelayanan Hukum.
Fasilitas ini menyediakan layanan konsultasi hukum secara gratis bagi seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun, lengkap dengan layanan hotline yang siap diakses selama 24 jam.
”Keberadaan Klinik Pelayanan Hukum ini telah memberikan manfaat nyata. Berbagai persoalan hukum yang dihadapi warga dapat dikonsultasikan secara langsung untuk mendapatkan solusi yang tepat. Kami ingin meningkatkan kepercayaan publik melalui pelayanan yang humanis, responsif, dan mudah dijangkau,” kata Alvonso.
Merespons kegiatan tersebut, Sekretaris Desa Nagori Karanganyar menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat membantu warga. Masyarakat kini tidak hanya memahami rencana program perlindungan sosial dari pemerintah provinsi, tetapi juga mengetahui adanya fasilitas bantuan hukum gratis yang disediakan oleh korps Adhyaksa.
Perwakilan masyarakat yang hadir turut menyampaikan terima kasih atas edukasi hukum melalui Program Jaksa Menyapa.
Warga berharap Ranperda Jaminan Sosial Pekerja Rentan dapat segera disahkan agar memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja kecil di Sumatera Utara.
Melalui program ini, Kejari Simalungun menegaskan kembali komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat. Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum semata, melainkan juga aktif memberikan edukasi, pendampingan, serta pelayanan hukum mulai dari konsultasi, pendapat hukum, advokasi, hingga mediasi secara profesional dan humanis. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi