Harmonisasi Perda Pajak dengan KUHP Baru, Kejari Simalungun Jadi Pelopor di Sumut

​Simalungun, Obor Rakyat – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Simalungun melakukan langkah progresif dengan menggelar ekspose bersama Tim Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (7/7/2026).
Gelar Ekspose Bersama Kejati Sumut, Kejari Simalungun Godok Harmonisasi Perda Pajak Daerah.

​Simalungun, Obor Rakyat – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Simalungun melakukan langkah progresif dengan menggelar ekspose bersama Tim Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (7/7/2026).

Pertemuan ini membahas rencana pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait harmonisasi regulasi daerah.

​Fokus utama ekspose ini adalah menyelaraskan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, khususnya yang mengatur tentang sanksi pidana.

​Kegiatan krusial ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, H. Munawal Hadi, dengan didampingi Kepala Seksi Datun, Alvonso Manihuruk, beserta jajaran tim JPN Simalungun.

Baca Juga :  Dinilai Jalan di Tempat, Kuasa Hukum SP Desak Propam Polda Sumut Periksa Penyidik Polres Serdang Bedagai

Upaya Preventif dan Menjamin Kepastian Hukum

​Berdasarkan hasil ekspose tersebut, Tim JPN Kejari Simalungun segera menyusun dan menyampaikan pendapat hukum serta rekomendasi strategis kepada Pemkab Simalungun. Dokumen ini nantinya akan menjadi modal utama bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian regulasi.

​Langkah penyesuaian ini diambil demi memastikan sanksi pidana yang tertuang dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah tidak berbenturan dengan ketentuan hukum pidana nasional yang lebih tinggi.

Dengan demikian, penegakan hukum di daerah kelak dapat melahirkan kepastian hukum, keseragaman norma, sekaligus efektivitas di lapangan.​ Inisiatif ini merupakan wujud nyata komitmen Kejari Simalungun dalam mengoptimalkan fungsi Jaksa Pengacara Negara.

Selain memberikan bantuan hukum, tindakan ini menjadi upaya preventif (pencegahan) agar tidak terjadi benturan norma hukum di kemudian hari.

Menjadi Best Practice Pertama di Sumatera Utara

​Menariknya, langkah inovatif yang diinisiasi oleh Kejari Simalungun ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Keberhasilan ini diharapkan mampu menjadi model praktik baik (best practice) bagi daerah lain dalam mendukung penyusunan produk hukum daerah yang adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional.

​Pihak Kejari Simalungun berharap agar jajaran Pemkab Simalungun dapat segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Sinkronisasi regulasi yang cepat dan tepat dinilai akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta mendongkrak kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Simalungun.

​”Kejaksaan Hadir untuk Memberikan Kepastian Hukum, Mencegah Permasalahan Hukum, dan Mengawal Tata Kelola Pemerintahan yang Baik.” (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *