
Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah mengamankan lima orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah, pada Kamis (9/7/2026) malam.
Salah satu pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut adalah Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi tersebut dilakukan melalui penyelidikan tertutup setelah menerima laporan dari masyarakat.
”Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 5 orang, salah satunya Bupati Sukoharjo,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7/2026).
Duduk Perkara: Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah
Berbeda dengan dua kasus OTT kepala daerah sebelumnya yang didominasi oleh kasus suap proyek dan jabatan, operasi di Sukoharjo ini menyasar dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh sang bupati.
”Adapun perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo,” jelas Budi.
Namun, pihak KPK belum merinci nominal uang yang menjadi barang bukti maupun identitas empat orang lainnya yang ikut ditangkap.
Diperiksa di Solo, Langsung Diterbangkan ke Jakarta
Setelah diamankan oleh tim penindakan, kelima orang tersebut langsung menjalani pemeriksaan gelombang pertama di markas kepolisian setempat untuk efisiensi waktu.
Pemeriksaan Awal: Dilakukan secara intensif di Polresta Surakarta, Jawa Tengah sejak Kamis malam.
Proses Evakuasi: Pada Jumat (10/7/2026) pagi, kelima terperiksa langsung dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pendalaman.
”Para pihak kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, dan pagi ini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Budi.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1 \times 24 jam untuk memeriksa dan menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau dilepaskan. Saat ini, Etik Suryani dan empat orang lainnya masih berstatus sebagai terperiksa. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi