
Jember, Obor Rakyat – Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR) Kabupaten Jember menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan pertambangan batu kapur di Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, Rabu (9/7/2026).
Hasilnya, tim gabungan menemukan 10 perusahaan yang menunggak pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan total mencapai Rp1,6 miliar, serta sejumlah perusahaan yang nekat beroperasi meski izinnya telah kedaluwarsa.
Sidak yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP Jember ini menyasar kepatuhan administrasi, perizinan, dan pemenuhan kewajiban pajak para pelaku usaha tambang.
Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus penegakan tata kelola pertambangan yang sesuai aturan.
”Hari ini kita di beberapa titik terkait sidak Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang. Kita temukan beberapa tempat, baik yang masih operasional maupun yang tidak. Ada yang kewajiban pembayaran pajaknya masih belum terselesaikan, kemudian ada juga yang perizinannya sudah mati,” ujar Yudho usai sidak.
Hanya 7 Perusahaan Berizin Resmi
Berdasarkan data resmi Bapenda Jember, terdapat 21 perusahaan yang melakukan aktivitas eksplorasi di kawasan Gunung Sadeng.
Namun, potret kepatuhan di lapangan menunjukkan angka yang memprihatinkan:
- Hanya sekitar 7 perusahaan yang status izinnya masih aktif dan legal.
- 10 perusahaan tercatat menunggak pajak daerah.
- Sisanya berada dalam evaluasi terkait masa berlaku perizinan.
Beberapa nama perusahaan yang masuk dalam daftar hitam penunggak pajak antara lain:
- PT Sedaya Berkah Sentosa (SBS)
- PT Gunung Kelabat Citra Abadi
- PT Widya Utama Sentosa
- PT Puger Kartika Mas Sukses
- PT Pertama Mina Sutra Perkasa
Dari total tunggakan Rp1,6 miliar di kawasan tersebut sepanjang periode Januari–Juni 2026, salah satu tunggakan terbesar disumbang oleh PT Pertama Mina Sutra Perkasa dengan nilai mencapai sekitar Rp495 juta untuk masa pajak Februari–Juni 2026.
Bahkan, Bapenda mencatat ada satu perusahaan yang nilai tunggakannya menyentuh angka Rp900 juta.
Izin Mati Tetap Beroperasi
Selain persoalan fiskal, Satgas ITR juga menyoroti pelanggaran izin operasional. Sesuai regulasi, izin eksplorasi pertambangan umumnya berlaku selama tiga tahun. Jika masa berlaku habis dan tidak diperpanjang, aktivitas di lapangan wajib dihentikan.
Dalam sidak tersebut, pihak PT Pertama Mina Sutra Perkasa mengakui bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka sebenarnya telah berakhir sejak Juni 2025 lalu, dan saat ini diklaim masih dalam proses pengajuan perpanjangan.
Kendati demikian, aktivitas di lapangan terpantau tetap berjalan.
Menanggapi temuan ini, Arief Yudho menegaskan pihaknya akan segera melaporkan dan mengoordinasikan pelanggaran ini kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang berwenang menangani perizinan dan penindakan.
Optimalisasi PAD Tanpa Bebani Rakyat
Langkah tegas Satgas ITR ini disebut sejalan dengan instruksi Bupati Jember yang meminta jajarannya menggenjot potensi pendapatan daerah secara kreatif tanpa harus menaikkan tarif pajak yang bisa membebani masyarakat luas.
”Satgas Tata Ruang bukan hanya melihat dampak lingkungan yang ditambang, tetapi juga kontribusinya terhadap PAD. Sesuai arahan Bupati, bukan menaikkan pajak, melainkan mengoptimalkan potensi yang belum tergarap sehingga tidak membebani masyarakat,” pungkas Yudho.
Satgas ITR menegaskan pengawasan berkala dan radikal seperti ini akan terus dilakukan demi memastikan iklim investasi pertambangan di Jember berjalan sehat, taat hukum, dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah. (*)
Penulis: Maria Agustina
Editor: Redaksi