
Situbondo, Obor Rakyat – Tokoh agama sekaligus penulis buku, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, memberikan catatan kritis dan mendalam terkait rentetan gesekan yang kerap terjadi antarlembaga penegak hukum di Indonesia.
Pria yang akrab disapa Kiai Kampung ini mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil peran sebagai negarawan guna mengorkestrasi rekonsiliasi nasional yang transparan dan bebas dari kompromi terselubung.
Dalam pandangannya, ketegangan yang melibatkan institusi seperti Polri, Kejaksaan, hingga TNI belakangan ini bukanlah barang baru. Ia menilai ada pola berulang yang merusak kohesi bernegara dan mencederai rasa keadilan publik.
Pelajaran dari Nelson Mandela: Kebenaran Dulu, Baru Jabat Tangan
Khalilur merefleksikan bagaimana Afrika Selatan berhasil keluar dari luka kelam masa lalu di bawah kepemimpinan Nelson Mandela melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Pelajaran penting dari sejarah tersebut adalah menempatkan pengungkapan fakta di atas perdamaian formalitas.
”Perhatikan urutannya: kebenaran dulu, baru rekonsiliasi. Pengungkapan dulu, baru jabat tangan. Rekonsiliasi tanpa kebenaran hanyalah nama lain dari kompromi; dan kompromi atas kejahatan adalah pengkhianatan terhadap korban—dalam hal ini, seluruh rakyat Indonesia,” tulis Khalilur tegas, Minggu (12/7/2026).
Ia mengkritik siklus konflik klasik—seperti drama cicak vs buaya hingga ketegangan Polri-Kejaksaan—yang polanya selalu sama: saling intai, saling sandera, lalu berakhir damai di ruang tertutup, sebelum akhirnya meletus kembali beberapa tahun kemudian dengan aktor yang berbeda.
Tiga Syarat Mutlak Rekonsiliasi Nasional
Agar gesekan serupa tidak terus menjadi bom waktu, Khalilur menyodorkan tiga syarat utama yang wajib dipenuhi oleh seluruh institusi penegak hukum sebelum melakukan rekonsiliasi:
- Hentikan Ego Sektoral dan Pengamanan Tersangka: Ia menyoroti fenomena prajurit yang berjaga di kediaman tersangka—seperti pada kasus eks Jampidsus—yang dinilai mempersulit penyidik dalam melacak aset. Hal semacam ini tidak boleh terulang demi kelancaran penegakan hukum.
- Hilangkan Klaim Paling Patriotik: Tidak boleh ada institusi yang merasa paling merah putih atau paling berjasa hingga mengesampingkan hak rakyat. Merah putih adalah milik bersama, bukan monopoli matra atau korps tertentu.
- Hentikan Drama Siaran Pers: Di era keterbukaan informasi, publik dapat memverifikasi kebenaran dalam hitungan menit. Keterbukaan informasi secara radikal adalah kunci utama agar tidak ada lagi celah gelap bagi antarlembaga untuk saling menyandera “kartu as”.
Ujian Kenegarawanan Presiden Prabowo
Sebagai kepala eksekutif, Presiden Prabowo memang dituntut untuk tidak mengintervensi proses hukum.
Namun, sebagai kepala negara, ia memiliki kewajiban moral menjaga keteduhan republik.
Khalilur mewanti-wanti Presiden agar tidak terjebak dalam “keteduhan palsu”—kondisi di mana situasi tampak tenang di permukaan, namun di bawah meja terjadi kompromi jahat berupa pemetiesan perkara.
”Keteduhan sejati sebuah republik lahir dari keadilan yang ditegakkan, bukan dari perkara yang dipetieskan.”
Bumikan Sila Kelima Pancasila
Di akhir pernyataannya, Kiai Kampung ini mendesak agar proses hukum terhadap oknum aparat penegak hukum yang diduga “mencopet” negara dikawal hingga tuntas.
Ketegasan ini sangat krusial agar program-program besar pemerintahan Prabowo—mulai dari tata kelola ekspor satu pintu hingga penyelamatan aset negara—tidak berakhir menjadi bancakan para oknum koruptor berseragam.
”Tegakkan hukum seadil-adilnya, karena hanya dengan itulah gebrakan besar Presiden Prabowo tidak berubah menjadi pesta bagi para pencopet berseragam,” pungkasnya. (*)
Penulis: Eko Apriyanto
Editor: Redaksi