
Dinilai Tabrak Ketentuan Nisab dan Prinsip Sukarela
Bondowoso, Obor Rakyat – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso dalam mengoptimalkan pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) memicu diskursus publik. Surat Edaran (SE) resmi tertanggal 3 Juli 2026 yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah tersebut dinilai sejumlah pihak tidak sejalan dengan implementasi syariat Islam, khususnya terkait penentuan batas minimum wajib zakat (nisab) dan klausul penangguhan hak pegawai.
Di dalam salinan dokumen edaran yang beredar, Pemkab Bondowoso menetapkan bahwa ASN beragama Islam (PNS dan PPPK penuh waktu) dengan penghasilan minimal Rp7.140.498 wajib menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5%.
Sementara itu, bagi ASN yang penghasilannya berada di bawah nominal tersebut, diarahkan untuk membayar infak sebesar Rp50.000 setiap bulan.
Namun, poin yang paling krusial dan memantik sorotan tajam adalah adanya klausul implisit yang menyatakan bahwa pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dapat ditangguhkan sementara apabila akumulasi pengumpulan ZIS di suatu perangkat daerah tidak proporsional dengan jumlah ASN muslim di instansi tersebut.
Ketentuan ini dinilai banyak pihak sebagai bentuk intervensi yang eksesif terhadap hak normatif pegawai.
Polemik Standar Nisab Syariat
Kritik mendasar datang dari alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo, Syayudi. Menelaah regulasi fikih kontemporer, ia menegaskan bahwa zakat profesi atau pendapatan mutlak harus merujuk pada ketentuan nisab tanaman atau emas.
Jika dikonversikan pada harga emas per Juli 2026 yang berada di kisaran Rp2.600.000 per gram, maka kalkulasi nisab tahunan mencapai sekitar Rp221.000.000, atau setara dengan Rp18.416.000 per bulan.
”Dengan formulasinya riil syariat tersebut, ASN yang memiliki regulasi pendapatan bulanan sebesar Rp7,1 juta sejatinya belum masuk dalam kategori wajib zakat (muzakki). Kebijakan ini berpotensi keliru dalam menempatkan status hukum fikih ASN,” ujar Syayudi, mengutip basis epistemologi hukum Islam yang juga selaras dengan kajian beberapa forum bahtsul masail.
Sebagai jalan tengah substantif, Syayudi menawarkan orientasi solusi: ASN dengan pendapatan Rp7,1 juta baru menyentuh batas kumulatif nisab jika akumulasi pendapatannya dihitung per tiga bulan sekali, bukan basis bulanan rigid yang dipaksakan.
Hal ini dinilai lebih akomodatif bagi Umaro (pemerintah) dalam menjalankan fungsi edukasi syariat tanpa membebani finansial ASN di luar batas kewajiban agamanya.
Transisi dari Filantropi Menjadi Pemaksaan?
Selain persoalan zakat, klausul infak Rp50.000 yang bersifat mengikat dengan sanksi penangguhan TPP turut memicu polemik sekunder.
Di ruang-ruang diskusi digital, seperti Forum Komunikasi Publik (FKP) Bondowoso, para aktivis muda dan pegiat hukum mengkhawatirkan kebijakan ini bergeser menjadi praktik pungutan liar (pungli) terselubung yang berlindung di balik narasi filantropi keagamaan.
”Infak dan sedekah secara ontologis bersifat sukarela (tabarru’), lahir dari kesadaran spiritual tanpa adanya koersi atau tekanan struktural. Mengaitkan setoran infak dengan penundaan TPP adalah bentuk simplifikasi birokrasi yang menabrak asas keadilan dan hak atas upah pekerja,” tegas Syayudi yang juga aktif dalam ekosistem media lokal.
Hingga berita ini diturunkan, publik menantikan klarifikasi dan evaluasi komprehensif dari pihak Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bondowoso guna meluruskan polemik regulasi ini, agar semangat mulia menggalang dana umat tidak justru mencederai prinsip-prinsip syariat hukum Islam dan tata kelola pemerintahan yang bersih. (*)
Penulis: Redaksi