Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Panggil 3 ASN Pemprov Jatim Sebagai Saksi

​Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2019–2022.
PETA TERSANGKA BARU: Ilustrasi bagan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur periode 2019–2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini, penyidik KPK masih memproses hukum 20 tersangka yang terdiri dari unsur legislatif, swasta, hingga mantan kepala desa, serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari kalangan ASN di BPKP Jatim, Surabaya.

​Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2019–2022.

Terbaru, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jatim sebagai saksi.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa ketiga ASN tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan guna melengkapi berkas penyidikan.

​”KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama BDW selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, HNG selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Jatim, serta IKM selaku ASN Pemprov Jatim,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (13/7/2026).

​Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut diagendakan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.

​Pengembangan Kasus: 20 Tersangka Masih Diproses, 1 Gugur

​Kasus ini merupakan pengembangan dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 silam terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.

Baca Juga :  Persiapkan Munas dan Pesta Budaya 2026, Keluarga Besar Toga Pandiangan Gelar Audiensi dengan Bupati Samosir

​KPK sebelumnya menetapkan total 21 orang sebagai tersangka. Namun, pada 16 Desember 2025, penyidikan untuk satu tersangka, yaitu mantan Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS), dihentikan (SP3) karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

​Saat ini, KPK fokus mengusut 20 tersangka lainnya yang terbagi ke dalam dua peran utama:

​A. 3 Tersangka Penerima Suap

  1. ​Anwar Sadad (AS) – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024
  2. ​Achmad Iskandar (AI) – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024
  3. Bagus Wahyudiono (BGS) – Staf Anwar Sadad

​B. 17 Tersangka Pemberi Suap

​Unsur Legislatif:

  • Mahfud (MHD) – Anggota DPRD Jatim 2019-2024
  • Fauzan Adima (FA) – Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024
  • Jon Junaidi (JJ) – Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024
  • Moch. Mahrus (MM) – Anggota DPRD Jatim 2024-2029 (sebelumnya swasta dari Probolinggo)
  • Hasanuddin (HAS) – Anggota DPRD Jatim 2024-2029 (sebelumnya swasta dari Gresik)

​Unsur Swasta & Mantan Kepala Desa:

  • Sampang: Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), Abdul Motollib (AM)
  • ​Tulungagung: A. Royan (AR), Wawan Kristiawan (WK), Sukar (SUK – Mantan Kades)
  • Bangkalan: Ra Wahid Ruslan (RWR), Mashudi (MS)
  • Pasuruan: M. Fathullah (MF), Achmad Yahya (AY)
  • Sumenep: Ahmad Jailani (AJ)
  • Blitar: Jodi Pradana Putra (JPP)
Baca Juga :  Kapolda Jatim Resmi Kukuhkan Komite Olahraga Polri

​KPK menegaskan akan terus mengejar aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal pemotongan dana hibah yang seharusnya disalurkan untuk masyarakat Jawa Timur ini.

Perkembangan pemeriksaan para saksi hari ini akan diinformasikan lebih lanjut oleh jubir lembaga antirasuah tersebut. (*)


Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *