Eksklusif di PN Bondowoso: Gugatan Perdata Dinyatakan NO

​Bondowoso, Obor Rakyat — Dinamika hukum formal kembali menepis ambiguitas dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso. Majelis Hakim secara resmi menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau menyatakan gugatan perdata yang diarahkan kepada Setiadarma tidak dapat diterima.
Gugatan perdata dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard. (Ilustrasi)

Kuasa Hukum Setiadarma Desak Akselerasi Perkara Pidana

​Bondowoso, Obor Rakyat — Dinamika hukum formal kembali menepis ambiguitas dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso. Majelis Hakim secara resmi menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau menyatakan gugatan perdata yang diarahkan kepada Setiadarma tidak dapat diterima.

Putusan ini seketika menjadi momentum yuridis bagi tim kuasa hukum tergugat untuk menuntut akselerasi penyelesaian perkara pidana substantif yang kini tengah bergulir.

​Kuasa hukum Setiadarma, Andari Firdaus, S.H., dari AFA’S Law Firm & Associates, menegaskan bahwa putusan NO tersebut merupakan manifestasi logis dari belum terpenuhinya syarat formil gugatan. Konstruksi gugatan yang diajukan oleh AGN, seorang praktisi hukum asal Surabaya, dinilai prematur dan gagal membuktikan dalil-dalil materiil di muka persidangan.

​Dalam replik dan pembuktiannya, AGN menuduh Setiadarma melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa fitnah dan diseminasi informasi yang merugikan.

Kendati demikian, benteng pertimbangan hakim menilai dalil tersebut tidak memiliki pijakan legalitas yang absolut karena belum adanya inkrah atau kepastian hukum dari proses pidana yang paralel berjalan.

​”Majelis hakim secara objektif menilai gugatan tersebut cacat formil. Penggugat tidak mampu mengelaborasi pembuktian yang solid terkait Perbuatan Melawan Hukum yang dituduhkan,” ujar Andari Firdaus saat memberikan keterangan pers, Sabtu (18/7/2026).

​Andari menggarisbawahi kausalitas hukum yang terjadi: “Esensi dari ada atau tidaknya PMH dalam diskursus ini sangat bergatung pada output konkrit perkara pidana di PN Bondowoso. Selama proses pidananya belum mencapai konklusi final, maka secara absolut gugatan perdata ini kehilangan legitimasi formilnya.”

Baca Juga :  Jatanras Polrestabes Surabaya, Bekuk Pelaku Curanmor Satu DPO

Urgensi Kepastian Hukum dan Asas Perlindungan Pelapor

​Berbekal kemenangan formil ini, tim kuasa hukum bergerak agresif dengan mendesak aparat penegak hukum—baik penyidik kepolisian maupun jaksa penuntut umum—untuk segera memprioritaskan dan mempercepat penanganan laporan pidana yang diajukan Setiadarma terhadap AGN. ​Secara doktrinal, Andari mengaitkan urgensi ini dengan asas perlindungan hukum bagi masyarakat yang bertindak atas itikad baik (good faith).

Merujuk pada proteksi fundamental dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seorang warga negara yang menempuh jalur konstitusional untuk melaporkan dugaan tindak pidana tidak dapat dieliminasi haknya atau serta-merta digugat secara perdata atas tindakan pelaporan tersebut.

​”Jika nantinya proses hukum membuktikan bahwa tindakan terlapor memenuhi unsur pidana, maka diskursus mengenai pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada klien kami secara otomatis gugur demi hukum (void ab initio),” urai Andari secara komprehensif.

​Menakar Peluang Restorative Justice versus Jalur Litigasi

​Di tengah desakan penuntasan perkara, pihak Setiadarma tetap membuka ruang terhadap alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (ad hoc).

Andari menyatakan kompromi hukum melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) masih dimungkinkan, sepanjang para pihak menunjukkan iktikad kooperatif untuk mencapai konsensus perdamaian yang setara.

Baca Juga :  Berhasil Menyelesaikan Penguasaan Tanah Aset Perhutani, Kejari Bondowoso Dapat Piagam Penghargaan 

​Namun, Andari memberikan ultimatum hukum yang tegas. Jika mediasi menemui jalan buntu atau pihak terlapor bersikap tidak kooperatif, penyidik didesak untuk menggunakan kewenangan penuh demi hukum agar penanganan perkara tidak berlarut-larut (undue delay).

​”Apabila tidak ada titik temu dalam mediasi, tidak ada pilihan lain selain mendorong perkara ini secara rigid ke tahapan penuntutan: segera tuntaskan hingga berstatus P-21 (berkas lengkap) dan limpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk diuji secara materiil di hadapan meja hijau,” pungkasnya.

​Kasus ini kini menjadi sorotan tajam para praktisi hukum sebagai preseden penting mengenai batas demarkasi antara hak melaporkan tindak pidana dan batasan gugatan perdata yang dinilai sebagai bentuk judicial harassment atau gugatan prematur. (*)

Penulis: Latif J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *