
Pematangsiantar, Obor Rakyat — Gelombang atensi publik dan sorotan hukum luar biasa kini mengarah pada dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Peristiwa yang melibatkan figur publik ini seketika viral dan memicu desakan restrukturisasi keadilan yang transparan dari berbagai elemen penegak hukum.
Berdasarkan data yang dihimpun, korban berinisial VAM (28)—yang dikenal luas sebagai salah satu pemeran dalam film layar lebar Horas Amang—telah resmi menempuh jalur hukum.
VAM melaporkan tindakan represif yang dialaminya ke Polres Pematangsiantar pada Jumat (17/7/2026).
Laporan bernomor registrasi resmi tersebut kini tengah memasuki tahapan penyelidikan intensif oleh otoritas kepolisian setempat.
Menanggapi eskalasi kasus ini, praktisi hukum, Alfianto yang akrab disapa Alvin, menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus memberikan analisis yuridis terkait penanganan perkara.
Alvin mendesak agar institusi kepolisian bertindak dengan akselerasi yang tepat, adil, dan mengedepankan akuntabilitas publik.
”Penyidik dituntut untuk menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan (open/transparent investigation) sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Aspek kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) harus ditegakkan tanpa memandang bias status sosial ataupun subjek yang terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence),” ujar Alvin dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Menakar Kepatuhan Moral dan Sanksi Hukum
Alvin menggarisbawahi bahwa jika manifestasi kekerasan tersebut terbukti secara materiel di persidangan, maka tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran hak asasi kemanusiaan yang mutlak tidak memiliki ruang pembenaran (justifikasi) dalam sistem hukum Indonesia.Secara filosofis-sosiologis, tindakan kekerasan terhadap perempuan mencerminkan degradasi moral yang serius.
Perempuan, menurutnya, memegang peran sentral dalam kelangsungan domestik dan sosial—mulai dari melahirkan hingga proses sosialisasi primer anak—sehingga wajib mendapatkan proteksi hukum yang maksimal.
Secara yuridis, perbuatan pelaku berinisial T—yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, VAM, hingga menyebabkan bayi yang sedang digendong ikut terjatuh—memenuhi unsur-unsur pidana yang berat.
Apabila merujuk pada alat bukti dan hasil visum yang sah (visum et repertum), pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Kasus yang kini viral di Pematangsiantar tersebut diharapkan tidak hanya berhenti pada penegakan hukum pidana (law enforcement) konvensional, melainkan menjadi momentum edukasi yuridis massal. Penanganan yang transparan oleh Polres Pematangsiantar dinilai menjadi parameter penting untuk menegaskan kembali bahwa negara hadir dan tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan domestik atas alasan apa pun. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi