Gus Lilur Inisiasi Gerakan PAMANGKAR: Upaya Penguatan Fungsi Pengawasan Sipil terhadap Tata Kelola Pemerintahan Situbondo

​Situbondo, Obor Rakyat — Penguatan fungsi pengawasan masyarakat (civil oversight) terhadap jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Situbondo bersiap memasuki babak baru.
HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy. (Fot Ist)

​Situbondo, Obor Rakyat — Penguatan fungsi pengawasan masyarakat (civil oversight) terhadap jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Situbondo bersiap memasuki babak baru.

Tokoh sosioreligi kontemporer Situbondo, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy—yang karib disapa Gus Lilur—secara resmi mengumumkan rencana reaktivasi kiprah sosial-politiknya di wilayah tersebut terhitung mulai 1 September 2026.

Momentum ini ditandai dengan peluncuran sebuah gerakan kolektif bernama PAMANGKAR (Pejuang Amar Makruf Nahi Mungkar).

​Dalam manifestasi tertulis yang dirilis pada Minggu (19/7/2026), Gus Lilur menegaskan bahwa PAMANGKAR didesain sebagai gerakan sosial transformatif yang mengemban misi deliberatif. Gerakan ini bertujuan eksklusif untuk mendorong eskalasi tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance), akuntabilitas publik, transparansi struktural, serta keberpihakan kebijakan pada kemaslahatan masyarakat melalui mekanisme legal-konstitusional.

​Supremasi Hukum dan Depolitisasi Opini Publik

​Satu hal yang menjadi perhatian krusial dalam pergerakan ini adalah komitmennya terhadap koridor hukum formal.

Gus Lilur mengungkapkan bahwa internal PAMANGKAR telah berhasil mengompilasi dan mengintegrasikan sejumlah data serta dokumen yang mengindikasikan adanya dugaan deviasi administrasi maupun yuridik (penyimpangan) di lingkungan penyelenggara negara.

Baca Juga :  Pemkab Jember Perluas Layanan Cetak KTP-el dan KIA ke Seluruh Kecamatan

​Kendati demikian, ia secara tegas menolak kecenderungan trial by press (pengadilan oleh opini publik). Seluruh instrumen pembuktian yang dimiliki akan diserahkan sepenuhnya kepada yurisdiksi aparat penegak hukum (APH) guna menjaga objektivitas perkara.

​”Seluruh data yang telah kami himpun akan diserahkan kepada lembaga yang berwenang agar diproses secara yuridis. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence),” ujar Gus Lilur.

​Langkah ini dinilai sebagai pendekatan yang matang guna menghindari polarisasi sosial dan memastikan bahwa diskursus mengenai pemberantasan korupsi tetap berada pada rel penegakan hukum yang berbasis keadilan normatif (due process of law).

​Menjaga Koridor ‘Due Process of Law’

​Merespons dinamika tersebut, sejumlah praktisi dan pengamat hukum mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum acara yang berlaku. Setiap pelaporan atas dugaan tindak pidana korupsi maupun maladministrasi wajib menempuh tahapan verifikasi substantif, penyelidikan, dan pembuktian empiris.

​Secara doktrinal, asas hukum menegaskan bahwa hak-hak konstitusional para pihak yang dilaporkan wajib dilindungi.

Hal ini mencakup hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab (audi alteram partem), hingga pembelaan diri yang sah sampai adanya putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Baca Juga :  Sekjen Hipmi Minta Danantara Dipimpin Sosok Bebas Dari Kepentingan

​Hingga laporan ini diturunkan, belum ditemukan adanya konfirmasi resmi maupun registrasi perkara formal terkait isu ini pada basis data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai bentuk komitmen terhadap jurnalisme berimbang (cover both sides), perkembangan atas dinamika ini akan terus dipantau secara berkala, dengan tetap menyediakan ruang klarifikasi yang proporsional bagi seluruh pihak yang berpretensi di dalamnya. (*)

Penulis: Eko Apriyanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *