Tenggat 28 Juli! Pansus DPRD Situbondo Desak Kontraktor Kembalikan Rp1,6 Miliar ke Kas Daerah atau Hadapi Ranah Hukum

​Situbondo, Obor Rakyat — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Situbondo mengambil langkah tegas terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Pansus DPRD Situbondo menggelar rapat kerja maraton bersama DPUPP, rekanan kontraktor, serta pengusaha AMP di ruang gabungan DPRD. (Fot Ist)

​Situbondo, Obor Rakyat — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Situbondo mengambil langkah tegas terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Seluruh pelaksana proyek dan penyedia jasa infrastruktur di Situbondo diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran senilai total Rp1,6 miliar ke kas daerah sebelum 28 Juli 2026.

​Keputusan krusial ini diambil setelah Pansus DPRD Situbondo menggelar rapat kerja maraton bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPP), rekanan kontraktor, serta pengusaha Asphalt Mixing Plant (AMP) di ruang gabungan DPRD, Sabtu (18/7/2026).

​Ketua Pansus DPRD Situbondo, Siti Maria Ulfa, menegaskan bahwa batas waktu 60 hari kalender sejak LHP diterbitkan akan segera berakhir. Jika hingga tenggat waktu yang ditentukan komitmen pengembalian tersebut diabaikan, DPRD tidak akan segan mendorong tindakan hukum.

​“Jika hingga tenggat waktu yang ditentukan dana tersebut belum dikembalikan, maka kasus ini akan langsung dilimpahkan ke ranah hukum,” tegas Siti Maria Ulfa.

Baca Juga :  Kapolri Listyo Sigit Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob Polri

​Daftar Perusahaan yang Terlibat Temuan BPK RI

​Berdasarkan data Pansus, terdapat enam kontraktor (pihak ketiga) dan tiga perusahaan penyedia aspal (AMP) yang diwajibkan mengembalikan kerugian negara tersebut. Berikut rinciannya:

Kontraktor (Pihak Ketiga):

  • CV Media Tama
  • CV Putra Tunggal​
  • CV Unggul
  • CV Cahaya Baru
  • -CV Sinar 2

​Penyuplai Aspal (Perusahaan AMP):

  • PT Veva
  • PT Gala Karya
  • PT Sinar Baru

​Seluruh pihak dilaporkan telah menandatangani komitmen tertulis untuk mematuhi rekomendasi dari BPK RI.

​Dua Skema Sanksi Siap Menanti

​Jika ada pihak yang terbukti mangkir hingga batas akhir 28 Juli mendatang, Pansus DPRD Situbondo telah menyiapkan dua skema penindakan hukum yang konkrit:

  1. ​Skema Pertama: Penerapan mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
  2. Skema Kedua: Pelimpahan perkara secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan kerugian negara.
Baca Juga :  Buka Puasa Bersama Penuh Keberkahan, Yayasan Alimbas Insan Cita Pererat Ukhuwah di Cibubur

​”Pansus dibentuk untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK RI ditindaklanjuti secara tuntas. Langkah tegas ini kami ambil demi menyelamatkan keuangan daerah dan menjaga akuntabilitas pelaksanaan proyek di Situbondo,” pungkas Maria Ulfa menutup keterangannya. (*)

Penulis: S Bahri
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *