
Bondowoso, Obor Rakyat — Penyaluran bantuan sarana ibadah berupa karpet dan pengeras suara (speaker toa) oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bondowoso ke mushola Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, memicu diskursus publik yang mendalam. Langkah fundamental ini menuai kritik tajam terkait ketepatan pemaknaan asnaf (golongan yang berhak) dan potensi pergeseran fungsi kelembagaan amil zakat.
Kebijakan tersebut dinilai mengaburkan batas substansial antara domain dana publik keagamaan (Islamic public finance) dan tanggung jawab finansial negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kritik yang berkembang di tengah masyarakat mempertanyakan urgensi serta legitimasi fikih di balik bantuan tersebut. Narasi “Semiskin itukah pemerintah daerah hingga fasilitas kantor dinas harus dibantu BAZNAS?” menjadi refleksi kegelisahan publik atas skala prioritas alokasi dana umat.
Amanat Syariat: Menjaga Kemurnian Mustahik
Secara sosiologis dan teologis, BAZNAS merupakan lembaga wewenang negara yang didirikan dengan amanah suci: mengelola dan mendistribusikan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) secara presisi kepada mustahik yang berbasis pada ketentuan eksplisit Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60).
”Melibatkan dana umat untuk menyangga pemenuhan fasilitas infrastruktur lembaga birokrasi berpotensi mencederai prinsip kepatuhan syariah (shariah compliance). Khittah BAZNAS adalah instrumen jaminan sosial kekeluargaan Islam guna mengentaskan kemiskinan dan memberdayakan delapan asnaf, bukan bertindak sebagai penopang budgetary (anggaran) operasional instansi pemerintah yang memiliki basis APBD sendiri,” ungkap salah satu pandangan kritis yang berkembang, Minggu (19/7/2026).
Jika sebuah instansi pelat merah harus bersandar pada dana ZIS untuk pemenuhan fasilitas dasarnya, hal ini mengindikasikan adanya disfungsi dalam perencanaan, tata kelola, dan penentuan prioritas anggaran belanja daerah.
Urgensi Reorientasi dan Akuntabilitas Publik
Polemik ini menjadi momentum krusial bagi BAZNAS Bondowoso untuk melakukan reorientasi kebijakan distribusi. Di tengah tantangan ekonomi umat, pengelolaan zakat dituntut untuk senantiasa mengedepankan prinsip kemaslahatan tertinggi (Maslahah Mursalah) yang berpusat pada pembebasan masyarakat marginal dari jerat kemiskinan struktural.
Transparansi, akuntabilitas, dan ketajaman ijtihad dalam memetakan prioritas penyaluran adalah kunci utama agar kepercayaan publik (public trust) terhadap muzaki (pemberi zakat) tetap terjaga.
Harapannya, dana zakat tetap tegak berdiri sebagai pilar keadilan ekonomi Islam, bukan alat pemaklum keterbatasan anggaran dinas pemerintahan.
Glisarium Terminologi Islami-Intelektual:
- Khittah Amil: Garis arahan/tujuan murni dari pengelola zakat.
- Asnaf / Mustahik: Golongan yang secara syariat valid dan berhak menerima zakat.
- Shariah Compliance: Kepatuhan terhadap koridor hukum dan aturan syariat Islam.
- Maslahah Mursalah: Tindakan yang diambil demi kemaslahatan umum yang sejalan dengan substansi hukum Islam.
- Muzaki: Orang atau badan yang berkewajiban menunaikan zakat.
Penulis: Latif J