Kejati Jatim Tetapkan Kabid Geologi ESDM Ertika Dinawati Tersangka Kasus Pungli Perizinan Rp1,3 Miliar

​Surabaya, Obor Rakyat — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang pada proses penerbitan izin di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Selasa (28/7/2026) petang.
Kabid Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM, Ertika Dinawati jadi tersangka baru kasus pungli saat digiring ke rutan.

​Surabaya, Obor Rakyat — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang pada proses penerbitan izin di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Selasa (28/7/2026) petang.

​Tersangka baru tersebut adalah Ertika Dinawati (ED), yang menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Pemprov Jatim sejak Februari 2024 hingga saat ini.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ertika langsung digiring petugas menuju Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim dengan mengenakan rompi oranye tahanan.

Modus Operansi dan Peran Tersangka

​Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengungkapkan bahwa tersangka ED berperan aktif memerintahkan bawahannya untuk menarik uang pungli dari para pemohon izin.

  • Peran Tersangka: ED memerintahkan H (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah) untuk meminta uang kepada para pemohon izin.
  • ​Jumlah Korban/Pemohon: Sebanyak 217 pemohon izin.
  • ​Nilai Pungli: Mencapai Rp1.336.683.000 (Rp1,3 miliar).
  • ​Aliran Dana: Uang hasil pungli dilaporkan kepada tersangka ED dan mantan Kepala Dinas ESDM (AM). Tersangka ED terbukti menikmati sebagian besar dana tersebut secara signifikan.
Baca Juga :  PW PERSIS Sumut Konsisten Bantu Korban Banjir dan Longsor

​”Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang tunai dan barang bukti lain yang berasal dari hasil pungutan liar tersebut,” tegas Punia saat konferensi pers di lobi utama Kejati Jatim.

​Total 4 Tersangka dalam Skandal Pungli ESDM Jatim

​Dengan ditetapkannya ED, penyidik Kejati Jatim sejauh ini telah menjerat empat orang pejabat Dinas ESDM Pemprov Jatim sebagai tersangka:

  • ​Aris Mukoyono (AM) — Kepala Dinas ESDM Prov. Jatim (Periode Agustus 2024–2026)
  • ​Ertika Dinawati (ED) — Kabid Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Prov. Jatim (Periode Feb 2024–sekarang)
  • ​Oni — Kabid Pertambangan Dinas ESDM Prov. Jatim (Periode 2024–2026)
  • ​H — Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Prov. Jatim

Pasal Sangkaan dan Masa Penahanan

​Tersangka ED disangkakan melanggar:
​Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau
​Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 juncto UU No. 1 Tahun 2026.

Baca Juga :  Wabup Bondowoso Hadiri Pembukaan Pameran Bonsai di Polres

​Penyidik resmi melakukan penahanan terhadap Ertika Dinawati selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 28 Juli hingga 16 Agustus 2026 di Cabang Rutan Kejati Jatim guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)


Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *