Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Uang Muka Rp271 Miliar

​Jakarta, Obor Rakyat — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, dengan hukuman 5 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2008-2017, Hendi Prio Santoso, dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (PT IAE).

​Jakarta, Obor Rakyat — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, dengan hukuman 5 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).

​Selain hukuman kurungan, Hendi juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Sin$500.000.

Namun, karena terdakwa telah menyetorkan nominal tersebut ke rekening penampungan KPK, beban uang pengganti dinyatakan telah terpenuhi.

​”Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” tegas JPU KPK saat membacakan amar tuntutan.

​Tuntutan Berat untuk Pihak Swasta (PT IAE)

​Dalam berkas tuntutan terpisah pada perkara yang sama, JPU KPK melayangkan tuntutan yang lebih berat terhadap Komisaris Utama sekaligus Pemilik Saham Mayoritas PT IAE, Arso Sadewo:

  • ​Pidana Penjara: 7 tahun dan 6 bulan penjara.
  • Denda: Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
  • ​Uang Pengganti: Rp118.247.843.796,16 (Rp118 miliar) subsider 4 tahun penjara.
Baca Juga :  Dua Orang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kejaksaan Bondowoso Kembali Selidiki 'Penyelewengan' Bantuan Traktor

​Kerugian Negara Mencapai US$15 Juta

​Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tindakan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ini telah merugikan keuangan negara sebesar US$15 juta atau sekitar Rp271 miliar.

Kerugian tersebut bersumber dari pembayaran uang muka dari PT PGN kepada PT IAE yang dinilai secara hukum seharusnya tidak dibayarkan.

​Tindakan tersebut dilakukan Hendi Prio Santoso secara bersama-sama dengan Arso Sadewo, Danny Praditya, dan Iswan Ibrahim.

Kerangka Hukum Sangkaan

​Atas perbuatannya, JPU KPK meyakini terdakwa Hendi Prio Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar:
​Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
​juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
​juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP.

Baca Juga :  IKN Jadi Percontohan Penerapkan Kota Pintar di Indonesia

​JPU meminta majelis hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan. (*)


Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *