
Jakarta, Obor Rakyat — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, dengan hukuman 5 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Selain hukuman kurungan, Hendi juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Sin$500.000.
Namun, karena terdakwa telah menyetorkan nominal tersebut ke rekening penampungan KPK, beban uang pengganti dinyatakan telah terpenuhi.
”Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” tegas JPU KPK saat membacakan amar tuntutan.
Tuntutan Berat untuk Pihak Swasta (PT IAE)
Dalam berkas tuntutan terpisah pada perkara yang sama, JPU KPK melayangkan tuntutan yang lebih berat terhadap Komisaris Utama sekaligus Pemilik Saham Mayoritas PT IAE, Arso Sadewo:
- Pidana Penjara: 7 tahun dan 6 bulan penjara.
- Denda: Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
- Uang Pengganti: Rp118.247.843.796,16 (Rp118 miliar) subsider 4 tahun penjara.
Kerugian Negara Mencapai US$15 Juta
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tindakan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ini telah merugikan keuangan negara sebesar US$15 juta atau sekitar Rp271 miliar.
Kerugian tersebut bersumber dari pembayaran uang muka dari PT PGN kepada PT IAE yang dinilai secara hukum seharusnya tidak dibayarkan.
Tindakan tersebut dilakukan Hendi Prio Santoso secara bersama-sama dengan Arso Sadewo, Danny Praditya, dan Iswan Ibrahim.
Kerangka Hukum Sangkaan
Atas perbuatannya, JPU KPK meyakini terdakwa Hendi Prio Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar:
Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP.
JPU meminta majelis hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi