KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch. Mahrus Terkait Skandal Suap Dana Hibah

KPK menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029, Moch. Mahrus, selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini.

​Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Moch. Mahrus, pada Selasa (28/7/2026).

Penahanan ini dilakukan selama 20 hari pertama setelah politikus Partai Gerindra tersebut selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim TA 2019–2022.

​Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Mahrus keluar dari ruang pemeriksaan pukul 17.26 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan nomor 183 dan tangan diborgol.

Mahrus memilih bungkam dan langsung digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dikirim ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Rentetan Penahanan dan Pengembangan Kasus

​Penahanan Mahrus menambah daftar panjang tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan dalam skandal ini.

Pada Rabu (22/7/2026) lalu, penyidik KPK telah menahan tiga tersangka dari pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap:

  • Achmad Yahya (Kabupaten Pasuruan)
  • M. Fathullah (Kabupaten Pasuruan)
  • Ra. Wahid Ruslan (Kabupaten Bangkalan)
Baca Juga :  Pemkab Jember Gandeng IKA Unair Percepat Pembangunan Sosial dan Ekonomi

​Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

​Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2022 yang melibat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simanjuntak.

Peta 21 Tersangka Skandal Hibah Pemprov Jatim

​Sebelumnya, pada 10 Oktober 2025, KPK telah menetapkan total 21 orang tersangka yang terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi suap.

​1. Terduga Penerima Suap

  • ​Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
  • Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim)
  • ​Bagus Wahyudiono (Staf Anwar Sadad)
  • Kusnadi (Mantan Ketua DPRD Jatim) — Status tersangka gugur/dihentikan karena meninggal dunia.

​2. Terduga Pemberi Suap (17 Orang)

​Unsur Anggota/Mantan Anggota DPRD:

  • Mahud (DPRD Jatim 2019–2024)
  • Fauzan Adima (DPRD Kab. Sampang)
  • Jon Junaidi (DPRD Kab. Probolinggo)
  • Moch. Mahrus (Swasta Probolinggo / Anggota DPRD Jatim 2024–2029)
  • Hasanuddin (Swasta Gresik / Anggota DPRD Jatim 2024–2029)

​Unsur Swasta & Mantan Kades:

  • Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, Abdul Motollib (Kab. Sampang)
  • A. Royan, Wawan Kristiawan, Sukar [Mantan Kades] (Kab. Tulungagung)
  • Ra Wahid Ruslan, Mashudi (Kab. Bangkalan)
  • M. Fathullah, Achmad Yahya (Kab. Pasuruan)
  • Ahmad Jailani (Kab. Sumenep)
  • Jodi Pradana Putra (Kab. Blitar)

​KPK dipastikan akan terus melengkapi berkas perkara serta melakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka lainnya secara bertahap. (*)


Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *