KPKM-RI Layangkan Surat Klarifikasi ke Disdik Sumut

​Pematangsiantar, Obor Rakyat — Organisasi kemasyarakatan Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) secara resmi melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga.
KPKM-RI resmi layangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kebijakan pendidikan melalui Alexander Sinulingga diminta dievakuasi.

Minta Kebijakan Larangan SPP Wajib Dievaluasi

​Pematangsiantar, Obor Rakyat — Organisasi kemasyarakatan Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) secara resmi melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga.

Langkah ini diambil sebagai respons atas terbitnya Surat Edaran Nomor 100.3.4/007/DISDIK/VII/2026 mengenai Penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) serta larangan penetapan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bersifat wajib pada tingkat SMA, SMK, dan SLB Negeri.

​Ketua Umum KPKM-RI, Hunter D. Samosir, menyatakan bahwa penyampaian surat ini merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional masyarakat dalam mengawasi tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan.

Pihaknya meminta penjelasan komprehensif mengenai dasar pertimbangan, kajian dampak, serta skema mitigasi yang disiapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).

​”Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Namun, kebijakan publik tidak boleh berhenti pada regulasi larangan semata; harus ada solusi konkret untuk menjamin keberlangsungan operasional sekolah,” tegas Hunter dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga :  Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Bungkam

​Soroti Potensi Dampak Terhadap Operasional Sekolah dan Guru Honorer

​Berdasarkan analisis awal KPKM-RI, penerapan larangan SPP wajib tanpa diiringi mekanisme pendanaan pengganti yang memadai berpotensi memicu sejumlah tantangan sistematis di lingkungan sekolah.

Isu-isu mendasar yang menjadi perhatian antara lain:

  • Kesejahteraan Tenaga Pendidik: Kerentanan posisi guru dan tenaga kependidikan honorer yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
  • ​Pengembangan Peserta Didik: Potensi pengurangan efektivitas kegiatan ekstrakurikuler, pembinaan prestasi, serta program pengembangan karakter siswa.
  • Mutu Pembelajaran: Potensi penurunan kualitas sarana dan prasarana penunjang, seperti laboratorium, perpustakaan, dan teknologi pendidikan akibat keterbatasan ruang anggaran.

​Hunter menegaskan bahwa pencapaian kualitas pendidikan yang ideal memerlukan investasi anggaran yang proporsional.

​”Meningkatkan kualitas sumber daya manusia tidak cukup hanya dengan menerbitkan regulasi. Ketika pemerintah membatasi salah satu sumber pembiayaan, maka ada kewajiban untuk menyediakan alternatif pendanaan yang sah agar mutu layanan pendidikan tetap terjaga,” tambahnya.

​Mendorong Evaluasi Berbasis Asas General Governance

​Dalam surat konfirmasi tersebut, KPKM-RI mengajukan sejumlah poin krusial yang memerlukan jawaban tertulis dari Disdik Sumut, di antaranya:

  1. Ketersediaan dokumen kajian dampak (impact assessment) sebelum Surat Edaran diterbitkan.
  2. Skema pendanaan alternatif bagi kebutuhan sekolah yang tidak tertutupi oleh BOSP.
  3. Kejelasan nasib dan tata kelola guru honorer pasca-kebijakan.
  4. Mekanisme evaluasi pelaksanaan kebijakan di seluruh sekolah negeri se-Sumatera Utara.

​Langkah konfirmasi ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan Pemprov Sumut selaras dengan mandat Pasal 31 UUD 1945, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait kepatuhan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Mekanisme Batas Waktu dan Langkah Hukum

​KPKM-RI memberikan tenggat waktu selama 7 (tujuh) hari kerja kepada Kadisdik Sumut untuk memberikan jawaban resmi secara tertulis. Pihaknya mengedepankan pendekatan dialogis dan objektif bersama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, serta jajaran Disdik Sumut guna menyempurnakan implementasi kebijakan di lapangan.

​Kendati demikian, Hunter menegaskan bahwa jika dalam jangka waktu tersebut tidak didapatkan tanggapan yang memadai, KPKM-RI siap menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

​”Apabila tidak ada klarifikasi resmi, kami akan menempuh tahapan administratif hingga potensi pengujian keputusan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini bukan bentuk penolakan, melainkan upaya memastikan setiap kebijakan berpihak pada kepentingan terbaik peserta didik, tenaga pendidik, dan keberlanjutan pendidikan di Sumatera Utara,” tutupnya. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *