
Bondowoso, Obor Rakyat — Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru menuntut restrukturisasi norma hukum di tingkat daerah. Sebanyak 35 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso diidentifikasi memerlukan revisi mendasar guna mempreservasi asas legalitas dan sinkronisasi hierarki perundang-undangan.
Sebagai langkah preventif terhadap kekosongan maupun kontradiksi hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso secara resmi menyerahkan doktrin pertimbangan hukum berupa legal opinion kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso di Peringgitan, Pendopo Raden Bagus Asra, Rabu (5/8/2026).
Dikotomi Delik dan Tipologi Sanksi yang Imfaktual
Langkah harmonisasi ini berfokus pada diferensiasi konseptual antara KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) dan kerangka hukum pidana substantif yang baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, David Palapa Duarsa, menegaskan bahwa penyerahan legal opinion ini merupakan manifestasi peran kejaksaan dalam pengawalan produk hukum daerah, bukan sekadar seremonial kemitraan institusional.
”Kami tidak sedang melakukan penandatanganan kesepahaman (MoU), melainkan menyalurkan analisis yuridis berupa legal opinion. Hasil inventarisasi kami mengidentifikasi kurang lebih 35 Perda di Bondowoso yang materi penjatuhan pidananya mutlak memerlukan koreksi sistematis,” tegas David.
Beberapa poin krusial yang diidentifikasi dalam kajian yuridis Kejari Bondowoso meliputi:
- Eradikasi Dikotomi Delik: Penghapusan formal atas kategorisasi klasik antara “kejahatan” (misdrijven) dan “pelanggaran” (overtredingen) yang tidak lagi diakui dalam doktrin KUHP baru.
- Rekonstruksi Modul Pidana: Penyesuaian skema penjatuhan pidana kurungan serta pengoperasian sistem denda bertingkat (kategori denda) yang sesuai dengan prinsip pemidanaan modern.
Strategi Efisiensi dan Skema Pengelompokan Regulasi
Merespons rekomendasi yuridis tersebut, Pemkab Bondowoso berkomitmen melangsungkan reviu regulasi secara rasional dan terukur.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Agung Tri Handono, mengungkapkan bahwa kendala fiskal dan durasi legislasi menuntut formula revisi yang pragmatis namun tetap akuntabel.
”Pembentukan atau perubahan Perda satu per satu secara parsial berpotensi menelan alokasi anggaran dan efisiensi waktu yang sangat tinggi. Oleh sebab itu, kami menerapkan metodologi klasterisasi mengelompokkan, Perda yang memiliki substansi homolog agar pembahasan harmonisasinya dapat diproses secara simultan,” jelas Agung.
Pentingnya harmonisasi ini, menurut Agung, tidak hanya berimplikasi pada ketertiban publik, melainkan juga memengaruhi derajat kepastian hukum pada penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) serta tata kelola pemerintahan di daerah.
Amanat Regulasi Nasional dan Prospek Kodifikasi
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bondowoso, Achmad Fauzan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional dalam masa transisi penyesuaian hukum nasional.
Ia memaparkan bahwa legal opinion dari Kejari Bondowoso akan dijadikan doktrin rujukan primer sembari pemerintah daerah mencermati petunjuk teknis (juknis) lanjutan dari pemerintah pusat mengenai standarisasi atau template penyusunan klausul pidana daerah.
Dengan adanya legal opinion ini, proses penataan ulang 35 Perda di Kabupaten Bondowoso diharapkan mampu mewujudkan unifikasi dan kepastian hukum yang adaptif terhadap perkembangan kodifikasi pidana nasional. (*)
Penulis: Latif J