
Jakarta, Obor Rakyat — Isu santer mengenai potensi penggantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo belakangan ini menyita perhatian publik.
Rumor yang berembus menyebut bahwa figur calon pengganti bahkan telah dipanggil oleh salah satu pejabat tinggi negara, meski kebenaran kabar tersebut belum terkonfirmasi secara resmi.
Dinamika ini mencuat tak lama setelah penyidik Polri menetapkan mantan pejabat tinggi penegak hukum, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berskala besar.
Menanggapi fenomena tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, menegaskan bahwa penunjukan maupun penggantian Kapolri secara hukum sepenuhnya merupakan hak prerogatif dan kompetensi absolut Presiden.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya pertimbangan yang rasional dan sejalan dengan prinsip negara hukum.
”Secara hukum tidak ada yang salah, itu memang yurisdiksi kompetensi absolut Presiden. Namun yang dinilai anomali adalah jika langkah tersebut diambil di saat Kapolri sedang konsisten menjalankan tugas pemberantasan korupsi,” ujar Prof. Juanda di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Konsistensi Komitmen Pemberantasan Korupsi
Prof. Juanda menilai, ketegasan Polri dalam membongkar kasus korupsi bernilai besar yang melibatkan eks pejabat strategis seharusnya mendapatkan apresiasi dan dukungan penuh dari kepala negara.
Langkah tersebut dinilai selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan perlawanan terhadap praktik korupsi.
Menurutnya, penanganan kasus berskala besar menuntut ketangguhan mental, profesionalisme tinggi, serta pembuktian hukum yang kuat dari jajaran kepolisian.
Imbauan Agar Tidak Gentar
Mengenai spekulasi yang berkembang, Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU ini mengimbau agar Kapolri beserta jajarannya tidak ragu maupun mundur dalam mengusut tuntas kasus korupsi, terlepas dari tekanan politik maupun isu yang beredar.
”Jika isu penggantian dihembuskan oleh pihak-pihak yang terganggu oleh penetapan tersangka ini, Polri tidak perlu ragu. Rakyat akan selalu mendukung penegakan hukum dan menunggu konsistensi tindakan nyata dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi