Polres Bondowoso Bongkar Penggelapan Dana Koperasi Ratusan Juta Rupiah

​Bondowoso, Obor Rakyat — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berhasil membongkar tindak pidana penggelapan uang angsuran nasabah dan penggadaian aset inventaris milik KSP Multi Daya Sentosa Jatim. Kerugian akibat aksi nekat karyawan koperasi ini ditaksir mencapai Rp237.041.701.
Konferensi pers dalam pengungkapan kasus Polres Bondowoso.

​Bondowoso, Obor Rakyat — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berhasil membongkar tindak pidana penggelapan uang angsuran nasabah dan penggadaian aset inventaris milik KSP Multi Daya Sentosa Jatim. Kerugian akibat aksi nekat karyawan koperasi ini ditaksir mencapai Rp237.041.701.

​Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, mengonfirmasi penetapan seorang tersangka berinisial AP (38), warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, usai menerima Laporan Polisi tertanggal 19 Juni 2026.

​”Pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Bondowoso dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dan dunia usaha dari tindak pidana yang merugikan banyak pihak,” tegas AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Kamis (6/8/2026).

Modus Operandi & Kronologi Kasus

​Tindak pidana ini terungkap setelah tim audit internal perusahaan melakukan pemeriksaan lapangan pada pertengahan Mei 2026 di kantor operasional koperasi yang berlokasi di Perumahan Poncogati Regency, Kecamatan Curahdami.

Baca Juga :  Pasca OTT, KPK Menetapkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Sebagai Tersangka

​Penyidikan mengungkap sejumlah temuan utama:

  • Penyimpangan Uang Penagihan: Uang angsuran yang telah dibayarkan oleh sejumlah nasabah secara langsung kepada tersangka tidak disetorkan ke kas koperasi, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.
  • Penggadaian Aset Inventaris: Selain mengembat dana angsuran, tersangka diduga kuat nekat menggadaikan satu unit sepeda motor operasional kantor jenis Honda Revo (No. Pol. P 6302 BN).

​Barang Bukti dan Ancaman Hukum

​Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Bondowoso menyita sejumlah barang bukti dokumen penting, meliputi:

  1. Satu bendel BPKB sepeda motor operasional.
  2. Kwitansi tanda terima dan bukti transfer.
  3. Dokumen resmi hasil audit internal perusahaan.

​Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pencarian terhadap satu unit sepeda motor inventaris yang telah digadaikan tersangka.

​Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Kategori V sebesar Rp500 juta.

Baca Juga :  Update Lalu Lintas, Polri Terapkan Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Lancar

​Polres Bondowoso mengimbau masyarakat dan nasabah lembaga keuangan untuk senantiasa memastikan setiap pembayaran disertai bukti transaksi yang sah dan segera melapor jika menemukan indikasi kejanggalan. (*)


Penulis: Kusnanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *