
Bondowoso, Obor Rakyat — Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Prajekan. Dua orang pria ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Mapolres Bondowoso untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka tersebut adalah SH (50), seorang buruh tani asal Desa Mrawan, Kecamatan Tapen, dan S (50), petani asal Desa Nogosari, Kecamatan Sukosari.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, mengonfirmasi pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Mako Polres Bondowoso pada Kamis (6/8/2026).
Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala aksi kriminalitas yang meresahkan warga.
“Setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat akan kami tindak secara profesional dan tuntas. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban kejahatan,” tegas AKBP Aryo.
Kronologi Kejadian
Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah kediaman warga di Dusun Krajan, Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan.
Berdasarkan hasil penyelidikan:
- Modus Operasi: Kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela bagian depan.
- Aksi Pengancaman: Setelah berhasil masuk, salah satu pelaku menodongkan sebilah pisau ke arah korban untuk memaksanya menyerahkan barang berharga.
- Barang Rampasan: Pelaku mengambil ponsel milik korban, meminta sejumlah uang, dan merampas dua buah gelang emas yang sedang dikenakan korban.
- Pelarian: Korban sempat melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku sambil berteriak meminta pertolongan warga. Panik mendengar teriakan tersebut, kedua tersangka langsung melarikan diri melalui pintu depan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penangkapan ini, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan dihasilkan dari aksi kejahatan tersebut, antara lain:
- Satu unit ponsel merek Realme Note 70 warna hitam lengkap beserta kardusnya.
- Sebilah pisau sepanjang 25 cm beserta sarung kulit berwarna cokelat.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus serupa di wilayah hukum lain.
Atas perbuatannya, tersangka SH dan S dijerat dengan Pasal 479 ayat (1), ayat (2) huruf a, b, dan d KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)
Penulis: Latif J
Editor: Redaksi