Akuntabilitas dan Pengawasan Internal: Polri Tegaskan Transparansi Pemeriksaan Personel Polresta Banda Aceh

​Jakarta, Obor Rakyat — Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Jhonny Edison Isir, menegaskan komitmen institusinya dalam mengedepankan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan objektivitas terkait proses pengawasan internal terhadap personel kepolisian.
Kadivhumas Polri, Irjen Pol. Jhonny Edison Isir saat merespons dinamika informasi publik pasca-pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh yang diamankan oleh tim Mabes Polri ke Jakarta.

​Jakarta, Obor Rakyat — Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Jhonny Edison Isir, menegaskan komitmen institusinya dalam mengedepankan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan objektivitas terkait proses pengawasan internal terhadap personel kepolisian.

Pernyataan ini merespons dinamika informasi publik pasca-pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh yang diamankan oleh tim Mabes Polri ke Jakarta.

​Langkah prosedural tersebut dinilai sebagai manifestasi fungsi penegakan disiplin dan efektivitas check and balances di internal Polri guna merawat integritas serta kepercayaan publik (public trust).

Respons Atas Aspirasi Publik dan Asas Praduga Tak Bersalah

​Dalam keterangan resminya, Kadivhumas Polri menjelaskan bahwa pemeriksaan yang tengah berlangsung merupakan tindak lanjut langsung atas partisipasi masyarakat.

Polri memandang laporan dan informasi dari publik sebagai instrumen kemitraan strategis yang krusial untuk menjaga transparansi institusi.

​”Setiap mekanisme pengawasan internal dilaksanakan berlandaskan kerangka hukum yang berlaku, dengan mengedepankan asas objektivitas, pembuktian materiil, serta asas praduga tak bersalah (presumption of innocence),” ujar Jhonny Edison Isir.

Baca Juga :  Jembatan Diplomasi Legislatif: Kapolri Dorong Dialog Konstruktif Bersama Buruh dalam Formulasi RUU Ketenagakerjaan

​Ia menekankan bahwa Polri menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent) dalam mengartikulasikan perkembangan pemeriksaan ke ruang publik untuk mencegah kesimpangsiuran informasi maupun distorsi spekulatif yang berpotensi mengganggu proses penyelidikan.

​”Partisipasi masyarakat merupakan elemen vital dalam ekosistem penegakan hukum. Setiap masukan dimaknai sebagai dorongan konstruktif agar Polri senantiasa konsisten menjaga akuntabilitas, kepastian hukum, dan objektivitas berbasis alat bukti.”

Komitmen Komunikasi Publik Berbasis Data Terverifikasi

​Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang pasca-tindakan Mabes Polri pada Rabu (5/8/2026) lalu, Kadivhumas mengimbau publik untuk bersikap rasional dan menunggu rilis resmi dari satuan fungsi yang berwenang.

​Ia memastikan bahwa setiap perkembangan substantif dari proses penanganan ini akan disampaikan secara proporsional dan transparan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

​”Transparansi publik merupakan komitmen fundamental. Polri akan memberikan eksplanasi komprehensif pada momentum yang tepat, selaras dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas penegakan hukum,” tutupnya. (*)


Penulis: Rasma
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *