
Jakarta, Obor Rakyat — Dalam upaya mengeskalasi ruang diplomasi publik dan menjaga stabilitas hubungan industrial, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar dialog strategis bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta.
Pertemuan tersebut difokuskan pada penyelarasan persepsi dan komanditasi aspirasi elemen buruh terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Langkah ini dinilai sebagai manifestasi peran institusi kepolisian dalam memfasilitasi partisipasi bermakna (meaningful participation) seluruh pemangku kepentingan dalam proses pembentukan regulasi.
Menyeimbangkan Tripartit Industrial
Dalam pemaparannya, Kapolri menegaskan komitmen Polri untuk bertindak sebagai mediator dan penyambung lidah aspirasi kelas pekerja kepada lembaga legislatif (DPR RI). Diskusi interaktif tersebut membedah sejumlah isu substansial yang dinilai krusial bagi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak ketenagakerjaan.
”Kami berkomitmen membantu menjadi jembatan artikulasi untuk mengomunikasikan poin-poin krusial yang diharapkan dapat disintesiskan bersama antara rekan-rekan buruh dan DPR,” ujar Kapolri.
Ia menekankan pentingnya menciptakan formulasi hukum yang tidak hanya adaptif terhadap perkembangan iklim investasi, tetapi juga adil secara proporsional.
Menurutnya, revisi UU Ketenagakerjaan harus mampu menciptakan kesetimbangan ekosistem tripartit yang harmonis:
”Revisi undang-undang ini harus menghasilkan equilibrium—kesetimbangan dinamis antara kepentingan pelaku usaha, hak-hak pekerja, serta fungsi pengawasan negara agar kepastian dan keadilan hukum tetap terjaga.”
Partisipasi Demokrasi Terukur dan Misi Indonesia Emas 2045
Menanggapi dinamika gerakan buruh, Jenderal Listyo Sigit memaklumi bahwa pengawalan legislasi melalui aksi penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang.
Kendati demikian, ia menggarisbawahi pentingnya mempertahankan prinsip tata tertib publik guna mencegah degradasi esensi perjuangan akibat potensi ekses destruktif.
”Penyampaian aspirasi hendaknya dilaksanakan secara terukur, tertib, dan berada dalam koridor hukum. Kita berkewajiban menjaga kondusivitas nasional agar akselerasi pembangunan menuju visi Indonesia Emas 2045 tidak terdistorsi,” ungkapnya.
Kapolri optimistis bahwa melalui konsensus yang inklusif, RUU Ketenagakerjaan dapat melahirkan regulasi komprehensif—sebuah kerangka hukum yang menjamin perlindungan ketenagakerjaan sekaligus memperkuat daya saing ekonomi nasional di tingkat global. (*)
Penulis: Nur Arifin
Editor: Redaksi