
Bondowoso, Obor Rakyat — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso terus menggenjot realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Langkah ini dilakukan setelah hasil evaluasi berkala menunjukkan capaian penerimaan hingga awal Agustus masih berada di bawah target triwulan kedua.
Berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Fathur Rozi, di Sabha Bina Praja, Jumat (7/8/2026), realisasi PBB-P2 saat ini baru menyentuh angka sekitar 34 persen dari total pagu sebesar Rp17 miliar. Apabila memperhitungkan akumulasi piutang yang dimasukkan dalam pagu tahun berjalan, persentase realisasi keseluruhan berada di kisaran 25 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso, Slamet Yantoko, menyampaikan bahwa target pada triwulan kedua idealnya telah mencapai minimal 40 persen.
Namun, adanya kendala teknis serta kebijakan tata kelola keuangan mempengaruhi rasio persentase penerimaan tahun ini.
”Distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sempat mengalami keterlambatan hingga April, sehingga berdampak pada rentang waktu pembayaran masyarakat. Selain itu, ada tambahan beban piutang sekitar Rp8 miliar yang dimasukkan ke dalam pagu PBB 2026. Secara nominal rupiah, setoran sebenarnya naik dibanding tahun lalu, namun persentasenya terlihat menyusut karena pagunya bertambah,” ujar Slamet usai rapat evaluasi.
Target Akhir Agustus dan Pemetaan Kecamatan
Menanggapi kondisi tersebut, Sekda Bondowoso menginstruksikan seluruh camat untuk meningkatkan koordinasi dengan pemerintah desa (Pemdes) guna mengejar target minimal 50 persen pada akhir Agustus 2026.
Kendati menghadapi berbagai dinamika ekonomi daerah, Pemkab Bondowoso optimistis realisasi akhir tahun dapat menyamai pencapaian tahun lalu di kisaran 81 hingga 82 persen.
Berdasarkan pemetaan pergerakan setoran PBB-P2 antarwilayah:
- Capaian Tertinggi: Kecamatan Klabang menempati peringkat pertama, disusul Kecamatan Sumberwringin.
- Peningkatan Signifikan: Kecamatan Bondowoso dan Kecamatan Jambesari Darus Sholah mencatatkan tren kenaikan kinerja yang signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
- Capaian Terendah: Kecamatan Tamanan masih berada di posisi terbawah.
Sekda menegaskan pentingnya pendekatan persuasif dan kolaboratif mengingat penerimaan PBB merupakan salah satu penopang utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
”Memang kondisi ekonomi masyarakat sedang tidak mudah, termasuk adanya tantangan di sektor pertanian dan siklus panen tembakau. Namun hal itu tidak boleh mengurangi upaya kita. Yang diperlukan adalah komunikasi yang lebih intens antara camat dan kepala desa. Praktik-praktik berhasil di kecamatan top-performer harus diduplikasi oleh wilayah lain,” tegas Fathur Rozi.
Penataan Janji Politik Desa dan Musdes
Rapat evaluasi tersebut juga mengungkap kendala lapangan terkait adanya oknum kepala desa (Kades) yang mengumbar janji politik untuk menanggung atau membebaskan pembayaran pajak warga. Hal tersebut dinilai mengikis kesadaran dan kewajiban hukum wajib pajak.
Slamet Yantoko menegaskan bahwa mekanisme bantuan pembayaran pajak dari pemerintah desa tidak boleh didasarkan pada komitmen pribadi.
”Jika pemerintah desa ingin membantu pembayaran pajak masyarakat, prosedurnya harus sah melalui pembahasan resmi dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan memiliki alokasi anggaran yang jelas. Tidak boleh menjadi janji pribadi kepala desa,” tegas Kepala Bapenda.
Insentif Fiskal Penghapusan Denda dan Program Pro-Miskin
Sebagai stimulus fiskal untuk merangsang partisipasi masyarakat, Pemkab Bondowoso memberlakukan kebijakan pembebasan denda administrasi PBB-P2 mulai 3 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
Sementara itu, terkait rencana pembebasan pokok pajak bagi masyarakat miskin ekstrem, Pemkab saat ini tengah menuntaskan verifikasi dan validasi data bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB). Kebijakan pembebasan pokok ini nantinya akan diprioritaskan bagi warga yang masuk dalam kriteria Desil 1.
”Stimulus fiskal bukan sekadar pembagian bantuan, melainkan insentif terukur bagi masyarakat yang benar-benar berhak. Prioritas utama kami adalah warga Desil 1 yang lolos verifikasi data valid dari Dinas Sosial,” pungkas Slamet. (*)
Penulis: Latif J
Editor: Redaksi