
Jember, Obor Rakyat — Pelarian SF (49), tersangka kasus penggelapan mobil rental asal Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah, Jember, resmi berakhir.
Setelah buron selama hampir dua bulan, pelaku berhasil diringkus tim gabungan Unit Reskrim Polsek Jenggawah dan Subdit 3 Jatanras Polda Kalimantan Selatan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Tindak pidana ini bermula pada Jumat (12/6/2026), saat tersangka mendatangi kediaman korban, Maulidah (32), pengusaha rental mobil asal Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah.
Tersangka menyewa satu unit armada Daihatsu Xenia selama satu hari dengan biaya sewa Rp300 ribu serta melengkapi formulir prosedur penyewaan.
Namun, hingga tenggat waktu pengembalian pada 13 Juni 2026, armada tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban yang curiga kemudian melacak keberadaan unit melalui sinyal Global Positioning System (GPS) yang mengarah ke wilayah Kecamatan Mumbulsari.
Saat ditelusuri, kendaraan tersebut rupanya telah digadaikan oleh tersangka kepada seorang warga berinisial H senilai Rp20 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp210 juta dan melaporkan kasus penggelapan ini ke Polsek Jenggawah.

Penyelidikan Lintas Pulau
Kapolsek Jenggawah, IPTU Andi Ferry Christian, membenarkan penangkapan tersangka yang sempat melarikan diri keluar pulau tersebut.
”Pelaku berhasil kami amankan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin setelah dilakukan penyelidikan intensif dan koordinasi bersama Subdit 3 Jatanras Polda Kalimantan Selatan. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah dibawa ke Mapolsek Jenggawah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Andi Ferry Christian.
Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia yang sempat digadaikan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 492 subsider Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Pihak kepolisian juga mengimbau para penyedia jasa sewa kendaraan untuk meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam memverifikasi calon penyewa guna mengantisipasi modus kejahatan serupa. (*)
Penulis: Maria Agustina
Editor: Redaksi