Polres Pematangsiantar Ringkus 3 Tersangka Peredaran Narkoba di Lingkungan Universitas Simalungun

Judul

​Pematangsiantar, Obor Rakyat – Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di lingkungan Universitas Simalungun (USI).
Konferensi pers atas pengungkapan kasus Polres Pematangsiantar.

​Pematangsiantar, Obor Rakyat – Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di lingkungan Universitas Simalungun (USI).

Dalam operasi tersebut, petugas meringkus tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda kawasan kampus beserta barang bukti ganja dengan total berat 94,838 gram.

​Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Budiono Saputro, didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Irwanta Sembiring, dalam konferensi pers di teras Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (11/8/2026).

​Kronologi Pengungkapan dan Barang Bukti

​Kompol Budiono membeberkan, penangkapan pertama dilakukan oleh personel Satres Narkoba di area Fakultas Ekonomi USI. Petugas mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti berupa ganja seberat 91,68 gram dan satu unit telepon genggam.

​Pengembangan dilanjutkan ke area Fakultas Pertanian USI. Di lokasi kedua ini, petugas kembali mengamankan dua orang tersangka.

​”Dari lokasi kedua, kami menyita barang bukti ganja seberat 3,158 gram, satu unit handphone, satu unit timbangan digital merek Tanita, serta sejumlah kantong plastik yang diduga digunakan untuk mengemas paket narkotika,” ujar Kompol Budiono.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Pelayanan Klinik Djohan Tebing Tinggi, Dinilai Tidak Sesuai SOP

​Dari akumulasi penangkapan di dua lokasi tersebut, polisi mengamankan total 94,838 gram ganja, dua unit telepon genggam, dan satu unit timbangan digital.

Pihak kepolisian memperkirakan penggagalan peredaran ini berhasil menyelamatkan sekitar 9.749 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

​Pengembangan Jaringan dan Ancaman Hukuman

​Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, menegaskan bahwa penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman intensif untuk membongkar jaringan di atasnya.

​”Kami sedang menelusuri asal-usul barang haram tersebut, jaringan yang terlibat, serta memetakan kemungkinan adanya pihak lain di dalam maupun luar kampus yang terhubung dengan jaringan ini,” jelas AKP Irwanta.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

​Apabila dalam proses penyidikan terbukti ada aktivitas jual-beli atau menjadi perantara, penyidik juga menyiapakan lapis pasal yang lebih berat, yakni Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

​Sinergi Menjaga Lingkungan Akademis

​Pengungkapan kasus ini menjadi wujud nyata implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Polres Pematangsiantar, Polres Simalungun, dan pihak Universitas Simalungun dalam menciptakan kawasan pendidikan yang bersih dari narkoba.

​”Kampus adalah tempat menuntut ilmu untuk mempersiapkan generasi penerus bangsa, bukan sarang peredaran narkotika,” tegas Kompol Budiono.

​Pihak kepolisian mengimbau kepada civitas akademika—mulai dari pimpinan perguruan tinggi, dosen, hingga mahasiswa—serta masyarakat sekitar untuk terus bersinergi dan tidak ragu memberikan informasi jika menemukan indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungan kampus. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *