Truk Barang Rampasan Kejari Simalungun Laku Rp177 Juta, Tembus 136 Persen di Atas Harga Limit

Serah Terima rampasan negara kepada pemenang lelang.

Simalungun, Obor Rakyat — Barang rampasan negara berupa satu unit truk Isuzu yang dikelola Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun berhasil terjual melalui lelang dengan harga Rp177 juta. Nilai tersebut melampaui harga limit yang ditetapkan sebesar Rp75 juta.

Artinya, truk tersebut terjual dengan selisih Rp102 juta, atau sekitar 136 persen lebih tinggi dibandingkan harga limit awal.

Serah terima barang rampasan negara kepada pemenang lelang dilaksanakan pada Kamis (13/8/2026), oleh Kejari Simalungun melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB).

Kegiatan tersebut berlangsung di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Munawal Hadi, sementara Seksi PAPBB dipimpin Fuad Farhan Sriyadi.

Truk Isuzu Dilelang Lewat KPKNL Pematangsiantar

Barang rampasan yang dilelang merupakan satu unit mobil barang jenis truk dengan identitas:

  • Tipe: Isuzu/NMR81U-HAYIN458 4x2M/T
  • Jenis: Mobil Barang
  • Model: Truk
  • Nomor Polisi: BK 8134 FO
  • Warna: Putih

Proses lelang dilaksanakan Kejari Simalungun bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematangsiantar.

Dari proses tersebut, kendaraan yang memiliki harga limit Rp75 juta akhirnya terjual seharga Rp177 juta.
Hasil lelang selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga :  Persoalan Tata Kelola Lapas Narkotika Pematangsiantar, KPKM-RI Layangkan Pengaduan ke Kemenimipas

Berdasarkan Putusan Pengadilan

Serah terima kendaraan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor BAST-181/L.2.24/BPApa.1/08/2026.

Pengelolaan dan pelelangan barang rampasan negara itu dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 16/Pid.Sus-LH/2026/PN Sim tanggal 13 April 2026.

Kejari Simalungun menyatakan proses tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mengelola serta menyelesaikan barang bukti dan barang rampasan negara secara tertib, profesional, transparan, dan akuntabel.

Optimalkan Nilai Ekonomis Barang Rampasan

Keberhasilan penjualan truk dengan harga Rp177 juta dari harga limit Rp75 juta menjadi salah satu bentuk optimalisasi nilai ekonomis barang rampasan negara.

Selain memberikan nilai yang lebih optimal bagi negara, proses lelang tersebut juga memastikan barang rampasan dapat diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui Seksi PAPBB, Kejari Simalungun terus mendorong pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara secara profesional dengan mengedepankan kepastian hukum, transparansi, serta akuntabilitas.

Hasil lelang yang masuk ke Kas Negara nantinya memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui PNBP.

Dengan demikian, lelang truk Isuzu tersebut tidak hanya menyelesaikan status barang rampasan negara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Kejari Simalungun dalam mengoptimalkan aset hasil penanganan perkara agar memberikan manfaat bagi negara. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *