
Modus Deposit Pulsa Jadi Ancaman
Jakarta, Obor Rakyat — Bareskrim Polri membongkar sindikat tindak pidana perjudian elektronik lintas negara yang terafiliasi dengan jaringan di Kamboja. Pengungkapan komprehensif ini menjaring 23 tersangka serta membedah kejahatan keuangan berbasis teknologi yang mencatatkan akumulasi transaksi mencapai Rp890 miliar.
Dalam penjelasannya pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026), Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penindakan ini merupakan representasi konkret dari komitmen pemerintah dalam memberantas penyimpangan digital yang mengancam ketahanan sosial-ekonomi masyarakat.
Anatomi Modus: Konversi Pulsa dan Penyamaran Aset
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra memaparkan dua klaster operasional yang berhasil dilumpuhkan. Kasus utama berpusat pada platform judi Ujangbet yang menerapkan skema deposit pulsa untuk mengaburkan jejak transaksi finansial.
Penggerebekan simultan di tujuh wilayah strategis, termasuk Jakarta, Tangerang, Riau, Medan, dan Batam, berhasil mengamankan sembilan tersangka beserta barang bukti berupa uang tunai Rp10 miliar, puluhan peranti elektronik, instrumen perbankan, dan komoditas berharga.
- Mekanisme Operasional: Server utama dikendalikan dari Kamboja, sementara elemen domestik memfasilitasi penampungan pulsa.
- Trik Penyamaran Finansial: Pulsa yang dihimpun dari para pemain dikonversi kembali menjadi mata uang rupiah melalui rantai agen dan distributor pulsa di Indonesia. Metode ini difungsikan sebagai sarana pencucian uang (money laundering) guna melegitimasi hasil kejahatan.
- Skala Transaksi: Berdasarkan analisis komparatif bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai perputaran dana pada kurun April 2025 hingga April 2026 menembus angka Rp890 miliar.
Operasi Terstruktur dan Implikasi Hukum
Pada kasus kedua, Tim Satresmob Bareskrim Polri melumpuhkan simpul operasional di wilayah Tangerang dengan menangkap 14 tersangka. Para pelaku menjalankan peran terspesialisasi, mulai dari telemarketing, customer service, hingga teknisi IT yang mengelola sejumlah platform daring seperti Desa, Badut, dan Top Global.
Jaringan ini diperkirakan meraup omzet harian yang mengakumulasikan pendapatan Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan.
Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dony Alexander menggarisbawahi bahwa efisiensi dan inklusivitas metode deposit pulsa berpotensi memperluas jangkauan pemaparannya hingga ke kelompok demografis rentan, seperti anak-anak dan pelajar.
Saat ini, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk pemblokiran domain serta menggandeng PPATK guna penelusuran aset (asset recovery).
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Penulis: Rasma
Editor: Redaksi