
Pematangsiantar, Obor Rakyat — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) menganugerahkan penghargaan khusus kepada Kasat Intelkam Polres Pematangsiantar, AKP Hary Isdyanto, S.H., M.H.
Ia dinobatkan sebagai “Sosok Esensial Kemerdekaan di Kota Pematangsiantar Tahun 2026” atas perannya menjaga keseimbangan antara kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan stabilitas ketertiban umum.
Mengawal Demokrasi Tanpa Mengorbankan Keamanan
Penghargaan ini diberikan berdasarkan penilaian independen KPKM-RI terhadap kinerja fungsi intelijen di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Menurut lembaga tersebut, makna kemerdekaan di era modern tak lepas dari jaminan atas hak-hak konstitusional warga negara, termasuk kebebasan berpendapat yang berlangsung secara aman dan terukur.
Perwakilan KPKM-RI menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan komunikasi publik yang dibangun AKP Hary Isdyanto menjadi faktor kunci dalam meredam potensi konflik sosial di daerah tersebut.
”Kami memberikan penghargaan ini bukan semata karena jabatan beliau, melainkan adanya peran strategis dalam merawat ruang aspirasi publik sekaligus menjaga kondusivitas kota. Dalam negara demokrasi, kedua hal ini harus berjalan beriringan,” tulis pernyataan resmi KPKM-RI, Sabtu (15/8/2026).
Rekam Jejak Matang di Bidang Intelijen
Rekam jejak kepemimpinan AKP Hary Isdyanto sebelum menjabat di Polres Pematangsiantar turut menjadi catatan penting bagi KPKM-RI. Pengalamannya sebagai Panit 4 Subdit 1 Ditintelkam Polda Sumatera Utara dinilai memberikan fondasi kuat dalam hal deteksi dini (early detection) dan pemetaan dinamika sosial wilayah.
Keahlian tersebut memampukannya membaca arah perkembangan situasi keamanan secara akurat, sehingga tindakan pencegahan dapat dilakukan secara humanis sebelum suatu isu berkembang menjadi potensi gangguan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pesan Kemerdekaan: Hukum sebagai Pelindung dan Penyeimbang
KPKM-RI menilai, indikator utama dari kebebasan yang bertanggung jawab adalah hadirnya rasa aman bagi seluruh pihak, baik bagi kelompok yang menyuarakan aspirasi maupun masyarakat umum yang beraktivitas sehari-hari.
”Rakyat harus memiliki ruang untuk berbicara, aparat wajib memberikan rasa aman, dan hukum bertindak sebagai batas sekaligus pelindung. Ketika ketiga aspek ini seimbang, makna kemerdekaan yang sesungguhnya baru terasa,” tegas pimpinan KPKM-RI.
Momentum penganugerahan pada HUT RI ke-81 ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa penegakan keamanan dan perlindungan demokrasi bukan hal yang bertentangan, melainkan dua pilar yang saling menguatkan demi menciptakan Indonesia yang bersih dan berintegritas. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi