Polsek Dolok Silau Tangkap Terduga Pengedar Sabu, 0,91 Gram Barang Bukti Diamankan

Simalungun, Obor Rakyat – Polsek Dolok Silau, Polres Simalungun, kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berusia 41 tahun diamankan petugas dalam operasi di Jalan Masuk Perladangan, depan Gereja GKII, Nagori Peresmian, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Jumat (14/8/2026) malam.
Tersangka saat diamankan petugas.

Simalungun, Obor Rakyat – Polsek Dolok Silau, Polres Simalungun, kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berusia 41 tahun diamankan petugas dalam operasi di Jalan Masuk Perladangan, depan Gereja GKII, Nagori Peresmian, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Jumat (14/8/2026) malam.

Kapolsek Dolok Silau, AKP M. Nasir Daulay, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk nyata komitmen kami untuk menyelamatkan anak bangsa dari darurat narkoba, sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Dolok Silau,” ujar AKP M. Nasir Daulay, Sabtu (15/8/2026).

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hendrawan Sembiring dan Kanit Intel IPTU Erdo Purba, bersama personel Polsek Dolok Silau untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas bersama Gamot setempat tiba di lokasi. Polisi kemudian melihat seorang laki-laki yang berjalan kaki dan mencurigainya.

Saat hendak dilakukan interogasi, pria tersebut disebut tiba-tiba membuang sesuatu dari tangannya. Petugas kemudian meminta pria itu mengambil benda yang dibuang tersebut.

Pria tersebut diketahui bernama Nursyahputra Torong alias Karnas (41), seorang petani yang berdomisili di kawasan Jalan Gereja GKPS Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau.

Baca Juga :  Jaga Keseimbangan Demokrasi dan Ketenangan Kota, AKP Hary Isdyanto Diraih Penghargaan "Sosok Esensial Kemerdekaan 2026"

Dari pemeriksaan, petugas mengamankan dua plastik klip kecil bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,91 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Samsung warna hitam, satu buah mancis warna hijau, uang tunai Rp55.000, serta satu buah kaca pirex yang masih terdapat sisa diduga narkotika.

Kapolsek menyebut informasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Polisi juga mendapat informasi bahwa dugaan peredaran sabu di kawasan Panribuan Jahean telah meresahkan masyarakat.

“Jajaran kami berkomitmen mendukung penekanan Kapolres Simalungun untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dan akan terus memberantas sampai ke akar-akarnya,” tegas AKP M. Nasir Daulay.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum sekaligus pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *