Daerah  

Ijen Geopark: Mahkota Dunia yang Menanggung Beban Fiskal, Saatnya Pusat Turun Tangan

​Bondowoso, Obor Rakyat — Keberhasilan revalidasi UNESCO Global Geopark (UGGP) Ijen pada 2–6 Agustus 2026 oleh tim asesor internasional kembali memposisikan Kabupaten Bondowoso di panggung geologi dunia. Namun, di balik selebrasi predikat kelas dunia tersebut, tersimpan ketimpangan fiskal yang mendesak untuk segera diurai.
Urgensi dana pusat untuk pemeliharaan Ijen UGGP. PAD Bondowoso terbatas. (Ilustrasi)

​Bondowoso, Obor Rakyat — Keberhasilan revalidasi UNESCO Global Geopark (UGGP) Ijen pada 2–6 Agustus 2026 oleh tim asesor internasional kembali memposisikan Kabupaten Bondowoso di panggung geologi dunia. Namun, di balik selebrasi predikat kelas dunia tersebut, tersimpan ketimpangan fiskal yang mendesak untuk segera diurai.

​Status UNESCO kerap disalahartikan sebagai sumber dana hibah internasional. Realitasnya, predikat ini tidak membawa kucuran dana tunai langsung dari lembaga PBB tersebut. Bondowoso justru memikul tanggung jawab besar untuk menjaga standar tata kelola kawasan, konservasi, edukasi, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

​Kondisi ini memicu keprihatinan serius mengingat kapasitas Fiskal Daerah Bondowoso tergolong terbatas. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kecil membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam membiayai rekonstruksi infrastruktur penunjang dan pelestarian situs secara mandiri. Tanpa dukungan finansial yang memadai, label internasional ini berisiko menjadi “beban administratif” ketimbang instrumen kesejahteraan.

​Padahal, status UGGP memberikan dasar hukum yang kuat dan posisi tawar prioritas bagi pemerintah daerah untuk mengakses alokasi dana nasional.

​Alur Strategis Intervensi Anggaran Pusat

  • Legitimasi Registrasi Nasional: Penetapan seluruh situs geologis dan budaya sebagai Cagar Budaya Nasional atau Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia sebagai syarat mutlak.
  • ​Pengusulan Berjenjang: Penyusunan dokumen kajian akademis oleh pemda untuk dikirimkan ke kementerian teknis melalui Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU).
  • Proposal DAK & Dana Indonesiana: Pengajuan Rencana Kegiatan (RK) spesifik untuk mengakses Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebudayaan/Pariwisata serta program Dana Indonesiana dari APBN.
  • Eksekusi & Rekonstruksi: Penyaluran anggaran pusat yang difokuskan pada pembenahan fasilitas situs, pelestarian lingkungan, dan stimulasi ekonomi warga lokal.

​Sudah saatnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur hadir memberikan intervensi anggaran yang proporsional. Sinergi pendanaan nasional bukan lagi sekadar opsi teknis, melainkan keharusan strategis agar aset dunia di Bondowoso ini tidak terbengkalai akibat keterbatasan fiskal daerah. (*)

Baca Juga :  Imbas Jembatan Sentong, Bondowoso-Pemprov Jatim Alokasikan Rp2,2 Miliar Perbaiki Jalur Alternatif

Penulis: Latif J
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *