
Simalungun, Obor Rakyat — Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menangkap seorang pelaku spesialis pencurian rumah kosong di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Minggu (23/8/2026) dini hari pukul 03.00 WIB.
Pelaku teridentifikasi berinisial IB (39), warga Jalan Suri Suri, Kecamatan Siantar.
Penangkapan terjadi secara mendadak saat personel Jahtanras pimpinan IPDA B. Situngkir, yang tengah berpatroli rutin, merespons teriakan warga yang mendapati aksi kejahatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, mengonfirmasi bahwa pelaku tertangkap tangan bersama barang bukti alat kejahatan berupa tang, kunci pas, obeng, ikatan kabel, serta satu unit ponsel.
- Korban: MS (55), berprofesi sebagai dosen.
- Modus Operandi: Menyarani rumah berpenghuni kosong. Pelaku sempat melepas satu unit outdoor AC merek Sharp yang ditemukan di halaman samping rumah korban.
- Barang Bukti Lain: Lima buah baut AC dan peralatan pembongkaran.
”Pelaku mengakui perbuatannya secara langsung di hadapan petugas. Ini bentuk komitmen presisi dan respon cepat Polri dalam menjaga keamanan wilayah,” tegas AKP Wisnugraha, Minggu (23/8/2026).
Tersangka beserta barang bukti kini telah dilimpahkan ke piket penjagaan Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IB dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. Kepolisian mengimbau warga agar meningkatkan pengamanan mandiri saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi