
Bondowoso, Obor Rakyat — Dugaan pencemaran lingkungan mengemuka di Desa Kerang, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso.
Sejumlah warga setempat mengeluhkan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah naungan Yayasan PPSDP Al-Amin, yang disinyalir mengalirkan limbah cair hasil aktivitasnya langsung ke saluran irigasi pertanian warga.
Seorang warga desa yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan kepatuhan tata kelola pembuangan limbah operasional dapur gizi tersebut terhadap baku mutu lingkungan.
”Apa itu tidak mencemari saluran?” cetusnya saat diwawancarai, menaruh kekhawatiran atas potensi transmisi zat pencemar ke ekosistem perairan dan pertanian warga.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala SPPG Desa Kerang, Muhammad Ferdi Syaifullah, menampik tuduhan bahwa pembuangan sisa operasional tersebut berpotensi merusak lingkungan. Pihaknya mengklaim telah mengimplementasikan mekanisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta filtrasi sistematis yang sesuai dengan standar regulasi teknis penanganan limbah cair.
”Kelengkapan dokumen operasional seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maupun regulasi terkait telah kami miliki. Sistem pengolahan yang dipasang memastikan effluent yang terbuang aman dan tidak berdampak negatif terhadap ekosistem sekitar,” jelas Ferdi, Kamis (24/9/2026).
Ferdi menambahkan, pihak pengelola SPPG menerapkan prinsip transparansi dan mengedepankan pendekatan dialogis bersama konstituen lokal.
Pihaknya siap membuka ruang komunikasi langsung guna memverifikasi teknis pengolahan limbah demi meredam keresahan serta mengakomodasi aspirasi masyarakat Desa Kerang. (*)
Penulis: Syayudi
Editor: Redaksi