Potensi Ancaman Demokrasi di Tingkat Tapak: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tanpa Pilkades Ditentang Komisi II DPR

​Jakarta, Obor Rakyat — Usulan mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) tanpa melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menuai kritik keras dari parlemen.
Wacana perpanjangan masa jabatan Kades tanpa Pilkades ditentang Komisi II DPR. (Ilustrasi)

​Jakarta, Obor Rakyat — Usulan mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) tanpa melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menuai kritik keras dari parlemen.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa skema pemotongan jalur kompetisi politik di tingkat desa tersebut berpotensi besar mencederai prinsip dasar keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

​Khozin menilai, gagasan penunjukan langsung atau perpanjangan otomatis tersebut tidak memiliki kompas argumentasi yang solid, baik dari substansi yuridis, sosiologis, maupun filosofis.

Menurutnya, justifikasi efisiensi anggaran fiskal yang digaungkan tidak dapat dijadikan alasan legitimate untuk mengeliminasi hak konstitusional warga desa dalam memilih pemimpinnya.

​”Ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokratisasi di Indonesia,” ujar Khozin dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (11/9/2026).

​Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengingatkan bahwa pilar utama tata kelola demokratis adalah sirkulasi kekuasaan secara berkala melalui pemilihan umum yang teruji.
Penundaan atau penghapusan Pilkades berisiko memicu eskalasi konflik horisontal dan mengalienasi partisipasi publik di tingkat tapak.

Baca Juga :  DPP Laskar Gibran Apresiasi Pengangkatan Leonardo Sirait sebagai Komisaris PLN Nusantara Power

​”Apa jadinya kalau wadah penyerapan aspirasi masyarakat ini ditiadakan atau ditunda?” lanjutnya.

​Dialektika Parlemen dan Desakan Efisiensi Anggaran

​Meski melayangkan kritik tajam, Khozin memastikan DPR tetap menjalankan fungsi penyerapan aspirasi dengan mengkaji usulan tersebut secara rasional dan objektif.

  • Aspirasi Kades: Meminta perpanjangan masa jabatan tanpa Pilkades untuk efisiensi anggaran fiskal.
  • Sikap DPR (Komisi II): Mengkaji usulan secara komprehensif, namun memberi catatan kritis terhadap ancaman demokrasi.
  • Dampak Sosial: Penundaan Pilkades berpotensi menutup ruang partisipasi publik dan memicu konflik lokal.

Sebelumnya, gelombang usulan ini mencuat setelah perwakilan kepala desa yang akan memasuki akhir masa jabatan pada 2027 mendatangi Gedung DPR RI dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP). Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan, Muhadi, berargumen bahwa peniadaan Pilkades sejalan dengan agenda penghematan anggaran negara.

​”Kami meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan kepala desa tanpa pelaksanaan Pilkades untuk periode tertentu,” tutur Muhadi saat menyampaikan aspirasinya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (9/9/2026).


Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *