
Simalungun, Obor Rakyat — Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun terus berkomitmen mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.
Melalui jajaran Bidang Intelijen serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Simalungun menggelar Sosialisasi Jaksa Garda Desa dan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan entry meeting ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen sekaligus Plt. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Simalungun, Yudhi Saputra, bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN). Agenda tersebut turut dihadiri Camat Bandar Supardi, para Pangulu (Kepala Desa) se-Kecamatan Bandar, perangkat kecamatan dan Nagori (Desa), serta staf Bidang Datun Kejari Simalungun.
Yudhi Saputra menjelaskan, program Jaksa Garda Desa dihadirkan sebagai sarana edukasi dan pencegahan (preventif) guna membantu aparatur Pemerintah Nagori memahami koridor hukum dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.
”Pendampingan ini bertujuan agar pengelolaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dapat berjalan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta terhindar dari potensi penyimpangan yang berimplikasi pada masalah hukum,” ujar Yudhi.
Dalam pemaparannya, pihak kejaksaan juga mengimbau para Pangulu untuk memprioritaskan program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat dan menghindari kegiatan non-produktif.
Selain itu, Pemerintah Nagori didorong untuk mengoptimalkan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) guna membangkitkan perekonomian warga lokal.
Sementara itu, Camat Bandar Supardi, menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif Kejari Simalungun. Menurutnya, pendampingan hukum ini sangat krusial untuk memperkuat sinergi dan memberikan rasa aman bagi para kepala desa dalam mengeksekusi program pembangunan.
Sesi diskusi berlangsung interaktif ketika para Pangulu menyampaikan berbagai tantangan serta dinamika di lapangan, mulai dari tata kelola administrasi hingga persoalan hukum terkait pembangunan desa.
Tim JPN Kejari Simalungun memberikan tanggapan komprehensif serta solusi konkret berbasis regulasi yang berlaku.
Melalui kegiatan yang berlangsung tertib dan lancar ini, Kejari Simalungun menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pendampingan, penerangan, dan konsultasi hukum secara berkala demi mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan sejahtera di Kabupaten Simalungun. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi