
Palembang, Obor Rakyat — Pemerhati Hukum dan Kontrol Sosial, Budi Rizkiyanto, mendesak Gubernur Sumatera Selatan untuk segera memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan penurunan drastis besaran bonus penghargaan bagi atlet disabilitas peraih medali dalam ajang Pekan Paralimpik Provinsi (PEPARPROV) 2025.
Sorotan ini mengemuka menyusul keluhan yang disuarakan oleh sejumlah atlet disabilitas mengenai perubahan nominal bonus yang dinilai merosot tajam dibandingkan ajang sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, bonus untuk peraih medali emas disebut mengalami penurunan dari Rp16 juta menjadi Rp7,5 juta. Sementara itu, bonus medali perak dikabarkan turun dari Rp10 juta menjadi Rp3,5 juta, dan perunggu dari Rp5 juta menjadi Rp1,5 juta.
Meskipun angka-angka tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pemerintah daerah, Budi menegaskan bahwa pihak Pemprov Sumsel tidak boleh mengabaikan aspirasi atau menutup mata terhadap keluhan para atlet.
”Saya mengingatkan Gubernur Sumatera Selatan agar tidak menutup mata terhadap suara atlet disabilitas. Mereka telah berjuang, berlatih, menghadapi kompetisi, dan membawa nama daerah. Jika benar terdapat penurunan bonus yang signifikan, pemerintah wajib menjelaskan secara terbuka apa dasar kebijakannya,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Menuntut Transparansi dan Kesetaraan
Menurut Budi, permasalahan ini tidak sekadar berfokus pada besaran nominal materi, melainkan menyangkut bentuk penghormatan terhadap perjuangan, kesetaraan kesempatan, serta komitmen nyata pemerintah dalam membangun ekosistem olahraga yang inklusif. Ia menekankan bahwa keterbatasan fisik tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi apresiasi terhadap disiplin, kerja keras, dan pengorbanan para atlet.
Kendati demikian, Budi menilai bahwa penilaian objektif mengenai proporsionalitas bonus tetap harus berpijak pada data, regulasi yang berlaku, serta kapasitas kemampuan keuangan daerah (fiskal).
Sebagai langkah solutif, Budi Rizkiyanto meminta Gubernur Sumsel bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret, yang meliputi:
- Kejelasan Dasar Hukum: Membuka regulasi atau keputusan resmi yang mendasari penetapan alokasi anggaran bonus PEPARPROV 2025.
- Konfirmasi Data Nominal: Memberikan kepastian publik terkait benar atau tidaknya perubahan besaran bonus pada setiap kategori medali.
- Transparansi Anggaran: Menyediakan akses informasi publik mengenai pengelolaan anggaran penghargaan atlet sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Ruang Dialog dan Pengaduan: Memfasilitasi kanal komunikasi bagi atlet maupun National Paralympic Committee (NPC) untuk menyampaikan aspirasi dan keberatan secara konstruktif.
Menjaga Kepercayaan Publik dan Martabat Atlet
Lebih lanjut, Budi mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, UU Penyandang Disabilitas, serta UU Keolahragaan.
Ia berharap Pemprov Sumsel tidak bersikap defensif dalam menghadapi kritik sosial, melainkan menjadikannya momentum evaluasi demi perbaikan kebijakan publik ke depan.
”Keadilan harus terlihat dalam kebijakan, bukan hanya dalam pidato. Jangan biarkan atlet disabilitas merasa perjuangan mereka tidak dihargai. Mereka tidak meminta belas kasihan, melainkan kepastian dan penghormatan yang layak atas prestasi yang telah mereka ukir untuk Sumatera Selatan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Budi R
Editor: Redaksi