
Pelapor Khawatir Barang Bukti Hilang
Situbondo, Obor Rakyat – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Wawasan Kebangsaan (Wasbang) DPRD Jawa Timur di Kabupaten Situbondo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.
Meski melibatkan dugaan kegiatan fiktif Kelompok Masyarakat (Pokmas) Srikandi senilai Rp1,2 miliar, penyidik lembaga antirasuah tersebut belum kunjung menetapkan tersangka resmi.
Perkara yang dilaporkan sejak awal 2025 ini dinilai jalan di tempat. Padahal, tim penyidik KPK sebelumnya telah turun langsung ke Situbondo untuk melakukan pemeriksaan maraton terhadap puluhan pengurus pokmas hingga pihak pelapor.
Namun hingga pertengahan 2026, status hukum kasus tersebut masih berada di ranah penyelidikan tanpa ada peningkatan ke tahap penyidikan maupun kejelasan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kondisi menggantung ini memicu kekhawatiran serius dari pihak pelapor, Abdul Hadi. Ia secara konsisten mendesak KPK agar segera memberikan kepastian hukum dan menyatakan keprihatinannya atas risiko kerusakan atau hilangnya barang bukti krusial jika penanganan terus diulur.
”Jika penanganan terus berlarut-larut tanpa kejelasan, ada potensi barang bukti penting seperti data elektronik dan riwayat percakapan WhatsApp bisa terhapus atau rusak,” tegas Abdul Hadi.
Di sisi lain, pihak terlapor berinisial ZY membantah tegas seluruh tuduhan tersebut.
ZY mengklaim seluruh program Wasbang tahun anggaran 2023 telah berjalan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan dilengkapi dokumentasi yang sah tanpa ada kegiatan fiktif.
Nada serupa disampaikan sejumlah perwakilan LSM lokal yang menilai laporan ini syarat akan muatan politisasi daerah.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menggelar perkara lanjutan untuk menentukan kejelasan status hukum atas dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.
Tak adanya ketegasan dari lembaga antikorupsi ini pun kian menyorot efektivitas serta komitmen penegakan hukum dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan uang negara di Situbondo. (*)
Penulis: Latif J
Editor: Redaksi