
Bondowoso, Obor Rakyat — Dinamika hukum yang tajam mencuat di Kabupaten Bondowoso menyusul tindakan pemblokiran fisik, pemasangan portal, dan penyegelan secara sepihak terhadap fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumber Kalong-2. Tindakan yang dinilai sebagai bentuk tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) ini tidak hanya menghentikan pelayanan gizi bagi anak-anak di Desa Sumber Kalong, Kecamatan Wonosari, tetapi juga dinilai mencederai Program Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digalakkan oleh Pemerintah Pusat.
Menyikapi insiden tersebut, Tim Kuasa Hukum Zubaidi Habibullah dari Kantor Hukum Haryono, S.H. & Rekan bergerak cepat mengambil langkah-langkah yudisial serentak ke berbagai instansi penegak hukum dan lembaga pengawasan pemerintah.
Jerat Pidana Murni dan Pelanggaran Etika Berat
Langkah hukum yang ditempuh oleh tim kuasa hukum mencakup tiga ranah penegakan hukum secara paralel:
- Jerat Pidana Murni (KUHP Baru / UU No. 1 Tahun 2023): Tindakan menghalangi, memasang rintangan fisik, dan menutup pekarangan fasilitas publik secara sepihak diancam dengan ketentuan hukum yang ketat, merujuk pada Pasal 448 jo. Pasal 257 jo. Pasal 337 KUHP Baru. Atas dugaan tindak pidana merintangi program negara dan fasilitas publik ini, laporan resmi telah didaftarkan di Polres Bondowoso.
- Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum ASN (PP No. 94 Tahun 2021): Keterlibatan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS)—termasuk pihak berinisial Chairil Anwar dkk—dalam aksi pembentangan spanduk dan penutupan portal dinilai telah mencederai sumpah jabatan serta melanggar Kode Etik dan Disiplin Berat ASN. Pengaduan resmi telah disampaikan kepada Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bondowoso agar dijatuhi sanksi disiplin tegas, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian.
- Dugaan Pelanggaran Etika Profesi Advokat (UU No. 18 Tahun 2003): Dokumentasi visual yang beredar memperlihatkan keterlibatan oknum praktisi hukum dari pihak tergugat yang turut serta secara fisik memasang spanduk penutupan. Tindakan ini dinilai mencederai marwah profesi terhormat (officium nobile) sehingga dilaporkan secara resmi kepada Dewan Kehormatan Advokat yang berwenang.
Pembangkangan terhadap Proses Peradilan Perdata di PN Bondowoso
Polemik ini kian pelik karena aksi penyegelan dilakukan di tengah proses mediasi Perkara Perdata Nomor 32/Pdt.G/2026/PN Bdw yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bondowoso.
Pihak Kuasa Hukum Penggugat mendesak Majelis Hakim agar segera mengeluarkan Penetapan Status Quo, serta meminta aparat penegak hukum melalui koordinasi dengan Satpol PP dan Polres Bondowoso untuk mengambil tindakan tegas membongkar paksa portal ilegal tersebut demi menegakkan wibawa peradilan.
”Kami Lawan Premanisme Hukum yang Mengorbankan Anak-Anak”
Advokat Haryono, S.H., selaku pimpinan tim kuasa hukum, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap upaya sabotase program negara demi kepentingan kelompok maupun pribadi.
”Tindakan menyegel dan memasang portal di SPPG BGN adalah bentuk premanisme hukum yang sangat tidak beradab! Yang dikorbankan secara langsung adalah hak gizi anak-anak kita. Kami pastikan Laporan Pidana di Polres Bondowoso dan Aduan Etik Advokat akan kami kawal ketat sampai seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum!” tegas Haryono, dengan nada geram, Rabu (4/11/2026).
Masyarakat luas kini mendesak Kapolres Bondowoso, Bupati, Satpol PP, serta Pengadilan Negeri Bondowoso untuk segera mengambil langkah intervensi hukum yang terukur, demi menjamin kepastian hukum, menegakkan ketertiban umum, serta mengamankan kelancaran Program Strategis Nasional MBG di daerah. (*)
Penulis: Kusnanto
Editor: Redaksi